Penyidik Bongkar Kejanggalan di Balik Klaim 88 Tas Mewah Sandra Dewi Hasil Endorse

By Shandi March
24 Oct 2025
Sandra Dewi dan sang suami, Harvey Moeis. (Foto:X@mickeydict)
LBJ — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam klaim artis Sandra Dewi yang menyebut 88 tas mewah miliknya berasal dari hasil kerja sama endorsement. Dugaan tersebut muncul saat penyidik mendalami keterkaitannya dengan kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Dalam sidang keberatan atas penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10), Max menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah bukti yang tidak sejalan dengan pengakuan pihak Sandra Dewi.
“Kemudian terkait tas, pihak Pemohon mengatakan bahwa tas itu adalah hasil endorsemen. Ketika melakukan penyidikan, apa yang saksi dapatkan terkait kasus ini?” tanya jaksa dalam persidangan.
Baca juga : Harvey Moeis dan Sandra Dewi Tercatat PBI BPJS Kesehatan, Pemprov Jakarta Tata Ulang Data Penerima
"Jadi, pada waktu penyidikan, kami memanggil orang-orang yang katanya punya kerja sama dengan Sandra Dewi itu. Dari beberapa saksi yang datang, yang lain tidak datang, ada keterangan yang menurut penyidik ini ada anomali. Misalnya ada satu keterangan dari saksi itu dia mengatakan seperti ini: jadi polanya melakukan penjualan, dia melihat dari katalog yang ada di reseller. Reseller itu dia sebut di antaranya Viola dan beberapa ini, dilihat dari katalog itu kemudian dia melihat potret dari situ dia tawarkan ke pihak ketiga," ujar Max di hadapan majelis hakim.
Penyidik menyebut, pola transaksi yang digunakan oleh pihak yang disebut sebagai mitra endorsement tidak lazim.
Max menjelaskan, salah satu saksi mengatakan penjualan dilakukan berdasarkan katalog milik reseller seperti Viola dan beberapa nama lain.
Namun, pola bisnisnya justru menimbulkan kerugian bagi pihak yang mengklaim sebagai penjual.
“Anomalinya, kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa ketika dia bilang dia mau endorse ke Bu Sandra, terus di posting di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra? Dia akan rugi ini,” kata Max menegaskan.
Baca juga :Hidup Mewah, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar BPJS PBI Sejak 2018
Lebih lanjut, penyidik menemukan adanya bukti transfer dari Harvey Moeis ke rekening Ratih, asisten pribadi Sandra Dewi, yang digunakan untuk membeli sejumlah tas tersebut. Tak hanya itu, beberapa pemilik tas yang mengaku melakukan kerja sama endorsement juga tidak bisa memberikan rincian jelas mengenai harga, waktu pembelian, hingga proses penyerahan barang.
"Terus ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi terus itu dipakai untuk membeli tas. Ada beberapa itu. Terus yang berikutnya para pemilik tas ini mereka tidak dapat mengidentifikasi, membuktikan bahwa memang ini, tas ini saya dibelinya berapa atau ambilnya dari mana, terus kapan saya serahkan ke Sandra Dewi, itu ketika pemeriksaan mereka tidak bisa menjelaskan, dan dipanggil berikutnya untuk membuktikan, mereka tidak datang," ucap Max.
Max juga menegaskan bahwa penyidik sudah berupaya memastikan kebenaran klaim hasil endorse tersebut, namun tidak menemukan dokumen kontrak atau perjanjian kerja sama.
"Iya, karena kalau dari Pemohon sendiri di keterangan saksinya hampir semua endorse selain tas dan perhiasan katanya itu ada perjanjiannya, baik nilainya cuma kecil maupun besar itu dibuat perjanjian, tapi khusus yang ini, itu enggak ada perjanjiannya," jelas Max.
Baca juga :Ironi Peradilan: Tangis Hakim Tipikor Jakarta Saat Adili Teman Sendiri di Kasus Suap CPO
Tak hanya tas, perhiasan Sandra Dewi juga ikut menjadi bagian dari penyitaan karena tidak disertai bukti pembelian yang sah. Sebelum disita, penyidik menggandeng ahli untuk melakukan penilaian. Barang yang tidak memiliki nilai ekonomis dikembalikan, sedangkan yang bernilai tinggi disita untuk kepentingan penyidikan.
“Perhiasan juga seperti itu. Jadi, pada waktu kami mau melakukan penyitaan, bukti-bukti pembelian itu kan tidak ada. Nah, pada waktu penyitaan juga didampingi penasihat hukumnya Pemohon,” kata Max.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya, termasuk dua kondominium di Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency Jakarta Barat, tabungan, serta perhiasan dan tas mewah. Ia menegaskan bahwa harta tersebut tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
