×
image

Hidup Mewah, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar BPJS PBI Sejak 2018

  • image
  • By Sitiayani

  • 30 Dec 2024

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto: (Instagram @sandradewi88)

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto: (Instagram @sandradewi88)


LBJ - Tervonis kasus korupsi timah merugikan negara Rp300 triliun, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan APBD sejak 2018.

Terdaftar PBI APBD Jakarta

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menerangkan Harvey Moeis bisa terdaftar sebagai peserta PBI karena didaftarkan pemerintah daerah Jakarta. Sehingga, uang iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan istrinya ditanggung APBD Jakarta.

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis) masuk ke dalam segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov Jakarta," kata Rizzky, Minggu (29/12/2024), dikutip dari kompas.tv.

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Lebih jauh, Rizzky tidak menyampaikan sejak kapan Harvey dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI APBD. Selain itu, tidak dijelaskan apakah Harvey sempat memanfaatkan kepesertaan BPJS.

Ditanggung Sejak 2018

Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta membenarkan Harvey Moeis, dan Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Pihak Pemprov berjanji akan mengevaluasi data PBI BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Antara Senin (30/12/2024), hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati menyusul ramai di media sosial soal status kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Ani menjelaskan pihaknya mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga, untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.

Baca juga: BPJS Kesehatan PBI: Akses Layanan Kesehatan Gratis, Begini Cara Daftarnya

"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," katanya.

Tedaftar Kelas 3

Pada saat itu, lanjut Ani, Pemprov Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.

Kata Ani, penduduk memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu bisa didaftarkan perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta PBI APBD.

"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ungkap Ani. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post