BPJS Kesehatan PBI: Akses Layanan Kesehatan Gratis, Begini Cara Daftarnya
By Cecep Mahmud
30 Dec 2024
BPJS Kesehatan PBI diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Indonesia. (Foto X)
LBJ - Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Kepesertaan ditentukan berdasarkan kriteria tertentu dan melalui mekanisme yang diatur oleh pemerintah.
BPJS Kesehatan PBI diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Indonesia. Kriteria ini mengacu pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
Fakir miskin adalah mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan atau berpenghasilan di bawah kebutuhan dasar. Sementara itu, kategori "tidak mampu" mencakup masyarakat yang tidak sanggup membayar iuran kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Hadapi Defisit: Masyarakat Hadapi kenaikan Iuran Bulanan
Penetapan peserta PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Sosial. Masyarakat tidak dapat mendaftar secara mandiri, namun bisa mengajukan usulan jika memenuhi syarat.
Calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK yang valid.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Registrasi dengan NIK dan data pribadi.
- Unggah foto KTP dan swafoto.
- Pilih menu "Daftar Usulan" dan tambahkan data diri.
- Tunggu verifikasi dari pemerintah daerah.
Kepesertaan PBI dimulai sejak peserta ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Anak dari peserta PBI juga otomatis terdaftar dalam program ini.
Baca juga: Seruan Global untuk Bebaskan Dr. Hussam Abu Safia dari Tahanan Israel
Program ini bertujuan memastikan masyarakat miskin mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani biaya.
"BPJS Kesehatan PBI adalah hak bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Pastikan data Anda terdaftar di DTKS agar dapat menikmati manfaat program ini," ujar salah satu petugas BPJS Kesehatan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini