Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
By Cecep Mahmud
23 Dec 2024
Harvey dinilai bersalah karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. (tangkap layar)
LBJ - Pengusaha Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Harvey divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan wajib membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Vonis dijatuhkan pada Senin, 23 Desember 2024.
Harvey dinilai bersalah karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Pidana Kasus Korupsi Timah Hari Ini
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta Harvey akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.
Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan Harvey bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Eko Aryanto.
Hakim juga menambahkan bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan vonis selain sikap sopan terdakwa di persidangan.
Baca juga: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Korupsi Timah
Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," tegas hakim.
Apabila Harvey gagal membayar uang pengganti, hartanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan kurungan tambahan.
Jaksa menegaskan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300 triliun," kata jaksa dalam persidangan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini