Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Korupsi Timah
By Sitiayani
10 Dec 2024
Harvey Moeis. Foto: Istimewa
LBJ - Pengusaha sekaligus terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengabdian Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Selain itu, jaksa juga menuntut Harvey Moeis membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti itu, maka harta benda Harvey bisa dirampas dan dilelang membayar uang pengganti tersebut.
Jika tak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp300 triliun.
Dugaan Korupsi Rp420 Miliar
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey disebut kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah merupakan BUMN.
Jaksa mengatakan terdakwa meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan dihasilkan. Keuntungan disisihkan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim sebesar Rp420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” papar jaksa.
Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini