Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Pidana Kasus Korupsi Timah Hari Ini
By Sitiayani
23 Dec 2024
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto: Medsos
LBJ - Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis memasuki babak akhir.
Terdakwa Harvey Moeis Jalani Vonis
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis akan menjalani sidang vonis kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), pada hari ini, Senin (23/12/2024).
"Hari ini Senin 23 Desember 2024, untuk pembacaan putusan," demikian keterangan SIPP PN Jakpus.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan dimulai pukul 10.20 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali, dipimpin Hakim Ketua Eko Aryanto.
Harvey dalam kasus ini sebagai pihak mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Selain Harvey, dua terdakwa merupakan petinggi PT RBT juga menjalani sidang putusan.
Dua petinggi PT RBT yakni Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
"Kita akan jatuhkan putusan hari Senin seperti itu, untuk ketiga-tiganya dan insyaallah dengan yang terdakwa lainnya seperti itu dalam satu hari itu ya. Kita mulai jam 10 pagi," kata hakim ketua Eko Aryanto sidang agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pada Senin (9/12/2024). Harvey Moeis juga dituntut membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Jaksa mengatakan harta benda Harvey bisa dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.
Jaksa menyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini