×
image

Bocah 6 Tahun Tewas dengan Luka Sundutan Rokok, Ibu Tiri Diamankan Polisi

  • image
  • By Shandi March

  • 23 Oct 2025

Seorang bocah laki-laki berusia enam tahun berinisial MAA, yang baru duduk di bangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), ditemukan tak bernyawa di kediamannya di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/10). (Foto:Pixabay)

Seorang bocah laki-laki berusia enam tahun berinisial MAA, yang baru duduk di bangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), ditemukan tak bernyawa di kediamannya di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/10). (Foto:Pixabay)


LBJ – Seorang bocah laki-laki berusia enam tahun berinisial MAA, yang baru duduk di bangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), ditemukan tak bernyawa di kediamannya di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/10). Kematian tragis ini mencuatkan dugaan penganiayaan berat yang melibatkan orang terdekat korban.

MAA meninggal dunia dengan kondisi tubuh yang memprihatinkan. Warga sekitar yang membantu proses pemulasaraan jenazah dibuat terkejut saat melihat banyaknya luka lebam dan bekas luka bakar, termasuk bekas sundutan rokok, di sekujur tubuh sang anak.

Temuan inilah yang kemudian mendorong warga melaporkan dugaan penganiayaan ke pihak berwajib.

Baca juga : Polisi Bongkar Jaringan Pesta Gay ‘Siwalan Party’ di Surabaya, Ada ASN hingga Mahasiswa

Polisi langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan adanya laporan ini dan memastikan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.

“Korban yang masih berusia 6 tahun diduga mengalami kekerasan fisik oleh ibu tirinya,” ujar AKP Made Budi, Selasa, 21 Oktober 2025.

Pelaku adalah ibu tiri korban berinisial RN (30), yang kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif di balik tindak kekerasan keji tersebut.

Peristiwa tragis ini diketahui terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga penganiayaan fisik terjadi secara berulang selama kurang lebih tiga hari berturut-turut sebelum korban akhirnya menghembuskan napas terakhir. Laporan warga diterima dan dibenarkan oleh polisi pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di rumah korban di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Baca juga : Ironi Peradilan: Tangis Hakim Tipikor Jakarta Saat Adili Teman Sendiri di Kasus Suap CPO

Polisi menduga RN melakukan kekerasan fisik berulang kali, yang ditandai dengan ditemukannya luka lebam dan bekas luka bakar seperti sundutan rokok di tubuh MAA.

Pemeriksaan terhadap saksi, termasuk tetangga dan keluarga, sedang berjalan, sementara polisi masih menanti hasil visum dari rumah sakit.

Hasil visum tersebut sangat krusial untuk memastikan penyebab pasti kematian dan rentang waktu terjadinya penganiayaan.

Jika hasil pemeriksaan dan bukti visum membuktikan RN bersalah, ia terancam dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara seumur hidup.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post