Daftar Mobil Mewah Riza Chalid Disita Kejagung: Sembilan Kendaraan Mewah Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina
By Shandi March
22 Oct 2025
.png)
Mobil mewah milik Riza Chalid yang disita Kejagung. (Tangkapan layar YouTube Kompas Tv)
LBJ – Kejaksaan Agung (Kejagung) serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) selama periode 2018–2023. Penanganan perkara ini menyeret nama Riza Chalid, yang kini resmi menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Riza termasuk dalam sembilan tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejagung.
Tim penyidik Kejaksaan Agung fokus menelusuri jejak keuangan Riza dan tersangka lainnya. Tujuannya adalah mengungkap total kerugian negara akibat korupsi tersebut, sekaligus menyelamatkan aset-aset yang berasal dari hasil kejahatan.
Hingga pertengahan Oktober 2025, tim penyidik Kejagung telah melakukan tiga kali penyitaan terhadap aset-aset milik Riza Chalid dan keluarganya. Penyitaan ini berlangsung pada 5 Agustus, 14 Agustus, dan yang terakhir pada 18 Oktober 2025.
Baca juga : Riza Chalid hingga Jurist Tan: Jejak Buronan Kejagung Bernilai Triliunan Rupiah
Penyitaan pertama dilakukan pada malam hari di kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan. Penyidik berhasil mengamankan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing di Jakarta Selatan dan Depok.
Selain itu, lima mobil mewah juga disita sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, meliputi: satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga unit sedan Mercedes-Benz (Mercy).
Penyitaan kedua yang dilakukan tak lama berselang kembali mengamankan empat kendaraan lain. Mobil-mobil yang ditemukan di berbagai lokasi, sebagian besar di wilayah Bekasi, meliputi satu unit BMW 528 berwarna putih, satu Toyota Rush, dan dua Mitsubishi Pajero Sport, termasuk varian 2.4 Dakar. Total, penyidik Kejagung telah menyita sembilan mobil mewah milik Riza Chalid.
Penyitaan ketiga menargetkan properti atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza. Aset yang diamankan berupa tanah seluas 557 meter persegi dan bangunan di atasnya, berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga : Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus BBM, Ini Profil Manusia Teo Dollar
Kejagung menegaskan, penyitaan aset ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi. Penyidik juga melakukan penyitaan ini untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi yang diduga terjadi selama periode 2012 hingga 2023, khususnya yang melibatkan PT Pertamina Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Riza Chalid ditetapkan sebagai DPO oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 19 Agustus 2025. Penegakan hukum terus berjalan secara intensif untuk menjerat para pelaku dan mengembalikan hak negara.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini