×
image

Praperadilan Ditolak, Kasus Chromebook Nadiem Makarim Terus Bergulir

  • image
  • By Shandi March

  • 13 Oct 2025

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (X@kegblgnunfaedh)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (X@kegblgnunfaedh)


LBJ — Upaya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud resmi kandas.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10).

Baca juga : Punya Harta Rp 1,1 Triliun, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook

Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem dinyatakan sah secara hukum, dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus berlanjut tanpa hambatan.

Majelis hakim menilai bahwa penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan Kejagung saat menaikkan status Nadiem menjadi tersangka.

Dengan demikian, dalil pihak Nadiem yang menyebut penetapan tersangka tidak sah tidak terbukti secara hukum.

Kejagung pun tetap memiliki dasar kuat untuk melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook yang menelan anggaran besar di masa kepemimpinan Nadiem.

Baca juga : Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop, Hotman: Sama Seperti Lembong

Permohonan praperadilan ini sebelumnya diajukan Nadiem Makarim pada Selasa, 23 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, tim kuasa hukum menilai bahwa Kejagung tidak memiliki dasar sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Pihak Nadiem berpendapat, penetapan tersebut cacat hukum karena tidak disertai hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut mereka, dugaan kerugian negara dalam proyek Chromebook belum memiliki perhitungan pasti.

Meski begitu, hakim menolak seluruh dalil tersebut dan menegaskan bahwa Kejagung memiliki kewenangan penuh untuk menentukan langkah penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud akan terus berjalan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini mencuat sejak pertengahan 2025, setelah adanya temuan ketidaksesuaian antara harga dan spesifikasi perangkat yang digunakan untuk program digitalisasi sekolah.

Kejagung kemudian menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, dengan dugaan adanya kerugian negara dalam pengadaan ribuan unit laptop pada masa jabatannya sebagai Mendikbudristek.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post