Kasus Panti Jompo Bogor: Dua Karyawati Diduga Disekap, dan Dihukum Squat Jump 300 Kali
By Shandi March
13 Oct 2025
.jpg)
Kasus dugaan penyekapan terhadap dua karyawati di sebuah panti jompo wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, tengah menjadi perhatian publik. (Foto: Pixabay)
LBJ — Kasus dugaan penyekapan terhadap dua karyawati di sebuah panti jompo wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, tengah menjadi perhatian publik.
Salah satu korban bahkan mengaku dihukum squat jump hingga 300 kali setelah bercanda dengan rekan kerjanya.
Perwakilan keluarga korban, Romo Kristo, mengungkap bahwa peristiwa itu bermula dari hal sepele.
“Mengenai penyebabnya, permasalahan berawal dari hal sepele, bercanda dan saling sembunyi tempat makan. Rupanya, kejadian itu dilaporkan ke pimpinan (pengurus panti). Dari situ, pimpinan mengambil tindakan yang katanya untuk pembinaan, tetapi ternyata melampaui batas kemanusiaan,” ujarnya dikutip dari detikcom.
Baca juga : Viral ART Jogja Bawa Pacar Nginap di Rumah Majikan Saat Liburan ke Bali
Kristo menyebut tindakan tersebut tidak hanya berupa penyekapan, tetapi juga mengakibatkan korban mengalami luka fisik pada bagian kaki akibat hukuman fisik yang berlebihan.
"Ada dugaan penyiksaan karena salah satu anak terlihat pincang, jalannya setengah mati, karena disuruh squat jump 300 kali dan disekap di dalam ruangan sendiri. Itu yang sedang diproses sekarang," ucapnya.
Menurut keterangan keluarga, ada dua karyawati yang menjadi korban. Salah satunya disebut dikurung selama dua malam di kamar kosong, sementara korban lainnya telah lebih dulu pulang ke rumah.
"Yang mengalami penyekapan sebenarnya ada dua orang. Satu di antaranya sekarang sedang dirawat di rumah sakit dan telah divisum. Sedangkan satu lagi sudah pulang lebih dulu dan dalam satu-dua hari ke depan proses hukumnya akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," tutur Kristo.
Baca juga : Idrus Marham Puji Ketegasan Pramono Anung Soal Atlet Israel, Sejalan dengan Diplomasi Prabowo
Ia berharap kepolisian bisa menegakkan hukum secara profesional agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita berharap pihak kepolisian bisa menangani kasus ini secara profesional, sehingga memberi efek jera bagi siapa pun yang menerima tenaga kerja. Semua pencari kerja harus diperlakukan secara manusiawi,” tambahnya.
Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutarjo membenarkan adanya laporan dugaan penyekapan tersebut.
“Iya, terkait itu kasusnya sedang ditangani. Korban sudah lapor, laporannya (terkait) dugaan penyekapan. Kalau penganiayaan nggak ada, nggak ada (laporan) penganiayaan,” jelas Enjo.
Polisi Dalami Dugaan Kekerasan dan Tunggu Hasil Visum
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menyebut penyelidikan masih berlanjut, termasuk kemungkinan adanya unsur kekerasan.
“Terkait adanya dugaan penganiayaan, hal itu masih kami dalami karena korban setelah diamankan langsung dibawa ke rumah sakit, sehingga belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil visum medis sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Baca juga : Skandal Bakery Gluten Free Palsu, Tabiat Problematic Felicia Novenna Dibongkar Mantan Pegawai
“Untuk luka-luka pada korban, kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Setelah hasilnya keluar, baru bisa kami sampaikan,” tambahnya.
Kuasa hukum korban, Fransisco de Tango, menegaskan bahwa hukuman fisik tersebut benar terjadi.
“Untuk sanksi yang diberikan kemarin itu ada dua korban yang diberikan sanksi squat jump 300 kali, tapi penyekapan itu cuma satu orang saja, atas nama Marta itu yang dilakukan penyekapan,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa para pegawai asal NTT yang bekerja di panti tersebut kini sudah dipulangkan ke keluarganya setelah melalui proses pendampingan.
"Pada hari ini penyerahan ketiga adik-adik kita dari NTT oleh ketua yayasan. Pada malam kemarin kita melakukan penjemputan 5 orang dan saat ini 3 orang, kemudian pada malam sebelumnya juga kita lakukan penjemputan 1 orang,"
Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada pengurus panti jompo guna dimintai keterangan.
“Surat permintaan keterangan sudah disampaikan (ke pihak panti jompo). Statusnya masih sebagai saksi, diperiksa antara hari Selasa atau Rabu,” terang AKP Enjo Sutarjo.
Baca juga : Heboh Mahar Rp3 Miliar, Kakek Tarman Ternyata Pernah Terjerat Kasus Penipuan di Karanganyar
Hingga kini, empat orang saksi sudah diperiksa, termasuk dua satpam yang diduga ikut dalam aksi penyekapan tersebut.
“Kalau satpam sama karyawan sudah diminta keterangan. Total sudah empat saksi yang dimintai keterangan. Kita masih mendalami kasusnya,” lanjut Enjo.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini