Guntur Romli Sentil Kejaksaan soal Silfester: Sudah Diketahui Tapi Belum Dieksekusi
By Shandi March
11 Oct 2025
.png)
Guntur Romli soroti pengacara yang sebut Silfester Matutina berada di Jakarta. (Instagram@gunromli)
LBJ – Polemik terkait keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, terus bergulir. Setelah lama tak terdengar kabarnya, pengacara Silfester, Lechumanan, secara terbuka menyebut bahwa kliennya masih berada di Jakarta.
Pernyataan tersebut muncul di tengah upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang sedang mencari Silfester untuk menjalani eksekusi atas kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Namun, ucapan sang pengacara justru memantik reaksi tajam dari politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli. Ia menilai pernyataan itu terkesan menantang aparat penegak hukum.
Baca juga : Ketua P4 Akui Ucapan Demo Hanya Pakai BH Hanya Demi ‘Caper’ ke Mabes Polri
“Kayak nantang @KejaksaanRI untuk dieksekusi, tapi nggak dieksekusi-eksekusi juga, kenapa ya?” tulis Guntur dalam unggahan di akun X (Twitter) pribadinya, Jumat (10/10).
Lechumanan menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kejari Jaksel dan meminta agar eksekusi terhadap Silfester tidak dilakukan.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut sudah kadaluwarsa secara hukum.
“Kami sudah berkomunikasi yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa, jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” ujar Lechumanan.
Selain itu, tim hukum Silfester juga berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan hukum. Mereka menilai pelaksanaan eksekusi saat ini tidak sesuai dengan asas keadilan.
Baca juga : Baru 4 Hari Resign, Sebastien Lecornu Diangkat Lagi Jadi PM Prancis oleh Macron
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pihaknya melalui Kejari Jaksel masih berupaya menemukan lokasi keberadaan Silfester Matutina untuk pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyebaran fitnah dan ujaran kebencian terhadap Jusuf Kalla yang dilakukan beberapa tahun lalu.
Pihak Kejari Jaksel menyebut telah melakukan berbagai langkah pencarian dan koordinasi, namun hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap Silfester.
Sementara itu, Guntur Romli kembali menyoroti lambannya proses hukum yang menurutnya dapat merusak citra penegakan hukum di Indonesia.
Dengan situasi yang kian panas, publik kini menantikan langkah konkret dari Kejaksaan untuk menuntaskan kasus yang menyeret tokoh kontroversial tersebut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini