×
image

997 Orang Jadi Tersangka Demo Akhir Agustus, 295 Anak Ikut Terjerat

  • image
  • By Shandi March

  • 03 Oct 2025

Demo massa di DPR RI pada 25 Agustus 2025. (X@ilhampid)

Demo massa di DPR RI pada 25 Agustus 2025. (X@ilhampid)


LBJ – Kepolisian menetapkan 997 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025. Aksi yang awalnya memprotes tunjangan DPR itu berujung ricuh setelah disusupi perusuh hingga berakhir dengan perusakan fasilitas umum dan penjarahan.

Menurut data, dari total tersangka, 971 orang dijerat pasal pidana umum seperti Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP mengenai perusakan bersama-sama, hingga Pasal 187 KUHP terkait pembakaran. Sementara itu, 26 orang lainnya dikenakan pasal UU ITE.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono menjelaskan bahwa para tersangka dinilai telah menghasut massa untuk melakukan kerusuhan melalui berbagai media, mulai dari poster, siaran langsung di media sosial, hingga grup WhatsApp.

Baca juga : Puluhan Siswi SMK Pasundan Bandung Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru

Dari jumlah tersebut, 295 tersangka berstatus anak di bawah umur. Sebanyak 68 anak sudah menjalani mekanisme diversi, 57 anak dilimpahkan ke kejaksaan, 6 anak berkasnya dinyatakan lengkap, sementara 160 anak masih dalam tahap pemberkasan.

Menko Polhukim Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan terdapat 81 anak yang ditahan, sedangkan 214 lainnya tidak.

Sorotan Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai polisi perlu meninjau ulang penetapan tersangka anak agar sesuai dengan sistem peradilan pidana anak (SPPA).

“Pendekatan SPPA mutlak harus dilakukan agar kepolisian tidak melakukan potensi pelanggaran HAM,” ujarnya.

Sementara itu, Komnas Perempuan menemukan dugaan penangkapan sewenang-wenang terhadap tiga perempuan yang ditetapkan tersangka.

“Ada yang sekadar menonton atau berada di sekitar lokasi aksi, namun mereka justru ikut ditangkap,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih.

Baca juga : Dari Unggah Sampel Data ke Penjara: Kronologi Penangkapan Hacker Bjorka

Kritik dari Aktivis

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut penetapan hampir seribu tersangka justru mengaburkan dalang kerusuhan sebenarnya.

Ia menyoroti penangkapan aktivis kritis di media sosial seperti Delpedro Marhaen dari Lokataru Foundation dan stafnya, Muzaffar Salim, yang dijerat dengan KUHP, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak.

Menurut Isnur, penangkapan terhadap aktivis membuat ruang demokrasi semakin terancam.

“Beberapa aktivis dan orang yang kritis di media sosial justru ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu merusak demokrasi dan membuat orang takut bersuara,” tegasnya.

Kasus ini masih terus menuai perhatian publik, terutama terkait kejelasan siapa aktor utama di balik kerusuhan akhir Agustus 2025.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post