×
image

Dari Unggah Sampel Data ke Penjara: Kronologi Penangkapan Hacker Bjorka

  • image
  • By Shandi March

  • 02 Oct 2025

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT (22), pria yang diduga menjalankan aksi peretasan berjuluk Bjorka. (X@SandhookAwaken1)

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT (22), pria yang diduga menjalankan aksi peretasan berjuluk Bjorka. (X@SandhookAwaken1)


LBJ — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT (22), pria yang diduga menjalankan aksi peretasan berjuluk Bjorka. Polisi menangkap tersangka di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada Selasa (23/9) setelah mendapat laporan dari sebuah bank swasta.

Kasus ini bermula ketika bank melapor pada 17 April 2025 bahwa akun X bernama @bjorkanesiaa mengunggah tampilan database nasabah mereka. Polisi menyatakan unggahan itu disertai klaim peretasan dan upaya pemerasan kepada pihak bank sehingga laporan langsung dilayangkan.

AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan peran tersangka secara gamblang:

“Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,” ujar Reonald.

Baca juga : Kebakaran Pabrik di Kapuk Cengkareng, 80 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api

Penyidik lalu menelusuri jejak digital hingga berujung pada penangkapan WFT.

Penyidik mengungkap modus operasi: WFT mengoperasikan akun di dark forum sejak 2020, lalu mengunggah sampel data perbankan pada Februari 2025 sebelum memamerkannya di akun publik dan mengirim pesan ke pihak bank untuk melakukan pemerasan.

“Kemudian setelah itu di bulan Februari juga pelaku meng-upload-nya melalui akun X yang bernama @bjorkanesiaa. Setelah itu dia akan mengirim pesan kepada bank yang dimaksud dengan niat untuk melakukan pemerasan,” kata Kasubdit IV AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.

Polda menemukan bukti bahwa WFT menjual data yang diperoleh—mulai data perbankan hingga data perusahaan kesehatan—melalui berbagai platform dan menerima pembayaran lewat akun kripto.

Penyidik masih mendalami asal data dan jaringan pelaku untuk mengungkap apakah ada komplotan yang bertransaksi di pasar gelap data.

Baca juga :Rolex, Sarung BHS, dan Lexus: Jejak Kemewahan Yai Mim yang Jadi Sorotan

Penyidik telah menetapkan WFT sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE; ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Polisi menahan tersangka sambil memperkuat berkas penyidikan dan menelusuri aliran aset kripto.

Wakil Direktur Reserse Siber, AKBP Fian Yunus, menyatakan pihaknya masih menyisir kemungkinan keterkaitan WFT dengan sosok lain yang sempat viral.

“Mungkin, jawabannya saya bisa jawab mungkin, apakah Bjorka 2020 mungkin, apakah dia Opposite6890 yang dicari-cari, mungkin,” ujarnya.

Penyidik berjanji merampungkan analisis forensik digital sebelum memutuskan langkah penyidikan berikutnya.

Ratusan ribu data nasabah berpotensi terpapar bila klaim itu benar. Bank yang melapor telah bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menutup celah keamanan dan memberi notifikasi pada nasabah terdampak.

Praktik jual-beli data lewat forum gelap dan kripto memperlihatkan risiko keamanan siber yang terus berkembang.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post