×
image

Dualisme PPP Memanas, Kubu Agus Suparmanto Nilai SK Menkum untuk Mardiono Cacat Hukum

  • image
  • By Shandi March

  • 02 Oct 2025

Momen pembukaan muktamar X PPP 2025. (IG@DPP.PPP)

Momen pembukaan muktamar X PPP 2025. ([email protected])


LBJ— Dualisme kepemimpinan kembali melanda Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kali ini, kubu Agus Suparmanto menilai Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan kubu Muhamad Mardiono cacat hukum dan mengabaikan fakta pelaksanaan Muktamar X PPP.

Ketua Majelis Pertimbangan PPP 2020–2025, M Romahurmuziy, menegaskan SK tersebut tidak memenuhi ketentuan Permenkumham RI No. 34/2017.

“Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari Mahkamah Partai Politik. Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin Irfan Pulungan bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” kata Romy dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10).

Baca juga : Lurah Merjosari Bongkar Pemicu Konflik Yai Mim dengan Sahara

Romy menilai SK Menkumham mengabaikan realitas yang terjadi dalam Muktamar X. Ia menyebut tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono.

“Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang. Bahwa, pada saat pimpinan Sidang Paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali,” ujarnya.

Menurut Romy, proses muktamar yang sah justru menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP. Ia juga menegaskan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinan.

Langkah Hukum dan Politik

Atas dasar itu, kubu Agus Suparmanto berencana menempuh jalur hukum. Romy menyatakan akan menyiapkan langkah politik, administrasi, hingga gugatan hukum agar SK Menkumham dibatalkan.

Baca juga : Mata Anies Baswedan Kedutan Mendadak Trending Usai Disinggung Prabowo di Pidato Munas PKS

Ia menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat keberatan dan permohonan audiensi kepada Menkum.

“Adapun terkait pernyataan Menkum yang menyebutkan tidak mengetahui adanya pendaftaran sangat lah tidak masuk akal, karena pendaftaran yang dilakukan oleh Sekjen Taj Yasin (1/10) diterima langsung oleh staf Menteri di kantor Menkum RI dan diliput secara live oleh sejumlah media,” kata Romy. Ia juga meminta bukti adanya surat Mahkamah Partai sebagaimana diwajibkan aturan.

“Jika tidak, patut diduga Menkum melakukan kelalaian dalam penerbitan SK tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Menkumham Supratman Andi Agtas membenarkan SK pengesahan untuk kubu Mardiono telah ditandatangani.

“Terkait PPP, tanggal 30 salah satu yang daftar adalah Pak Mardiono, setelah mereka akses sistem administrasi badan hukum, kami lakukan penelitian, maka setelah penelitian berdasar AD ART menggunakan AD ART hasil muktamar IX dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah tandatangan SK Pengesahan Kepengurusam Bapak Mardiono,” ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis (2/10).***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post