×
image

KPK Pastikan Khalid Basalamah Kembalikan Dana Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

  • image
  • By Shandi March

  • 16 Sep 2025

Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah saat di KPK. (X@DuniaPunyaCerita)

Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah saat di KPK. (X@DuniaPunyaCerita)


LBJ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah mengembalikan uang yang terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama 2023–2024.

“Benar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat ditanya soal pengembalian dana oleh Khalid pada Senin (15/9). Namun, jumlah pasti uang yang diserahkan masih menunggu verifikasi.

Dalam pernyataannya di kanal YouTube Kasisolusi, Khalid mengisahkan awal mula keterlibatannya. Bersama 122 jemaah, ia sudah membayar visa haji furoda, penginapan, dan transportasi di Arab Saudi.

Baca juga : KPK Dalami Kejanggalan Kuota Haji Khusus, Libatkan Nama Khalid Basalamah

Namun, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, kemudian menawarkan visa haji khusus yang termasuk dalam kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

“Ini akhirnya menarik nih… Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” ujar Khalid.

Khalid mengungkap, setiap jemaah diminta menambah biaya hingga 4.500 dolar AS. Namun, 37 jemaah belum mendapat visa dan diminta menambah 1.000 dolar AS.

Saat menolak, Ibnu Mas’ud disebut marah dan mengancam tak memproses visa.

“Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur,” jelas Khalid.

Usai ibadah haji, Ibnu Mas’ud mengembalikan dana 4.500 dolar AS per jemaah.

“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” tutur Khalid.

Baca juga : Khalid Basalamah Kooperatif, KPK Akui Informasinya Bantu Usut Dugaan Korupsi Haji

KPK memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Pansus Angket Haji DPR juga menemukan kejanggalan pembagian kuota tambahan yang tak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post