KPK Dalami Kejanggalan Kuota Haji Khusus, Libatkan Nama Khalid Basalamah
By Shandi March
11 Sep 2025
.png)
KPK Pertanyakan Khalid Basalamah Pilih Haji Khusus Meski Sudah Bayar Furoda. (IG@KhalidBasalamahOfficial)
LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami keputusan pendakwah ternama, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terkait keberangkatannya dalam ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Khalid, yang juga merupakan pemilik agensi perjalanan Umrah Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri), ternyata memilih berangkat dengan kuota haji khusus, padahal ia telah membayar dan siap menunaikan ibadah haji via jalur Furoda.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa penyidik sedang mendalami hal ini.
"Didalami. Itu didalami," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9). Meskipun Asep tidak menyebutkan apakah keputusan ini berhubungan dengan faktor ekonomis, ia menjelaskan bahwa pada tahun keberangkatan tersebut, haji Furoda tidak tersedia, melainkan hanya ada kuota haji khusus.
Baca juga : KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Pejabat Kemenag Diduga Dapat Bagian
Kuota haji khusus ini merupakan hasil pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
Sebelumnya, saat diperiksa sebagai saksi, Khalid Basalamah mengaku dirinya telah membayar haji Furoda.
Namun, ia mendapatkan tawaran visa dari seseorang bernama Ibnu Mas'ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, sehingga ia terdaftar sebagai jemaah di travel tersebut.
"Akan tetapi, ada seseorang bernama Ibnu Mas'ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah (PT Muhibbah Mulia Wisata, red.) dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ," katanya saat memberikan keterangan setelah diperiksa KPK.
Penyelidikan KPK ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. KPK bahkan mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag, untuk bepergian ke luar negeri.
Baca juga : KPK Bongkar Modus Biaya Komitmen Kasus Kuota Haji Tembus 7.000 Dolar AS
Kasus ini juga disorot oleh Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan 20.000 menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota. Hal ini yang menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan KPK dan DPR.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini