KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Pejabat Kemenag Diduga Dapat Bagian
By Shandi March
10 Sep 2025
.png)
KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Pejabat Kemenag Diduga Dapat Bagian. ([email protected])
LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji 2023–2024. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa uang hasil pengaturan kuota haji tidak hanya berhenti pada pejabat utama, tetapi juga mengalir ke berbagai tingkatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
KPK menyebut praktik tersebut melibatkan orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli. Sejumlah aset pun telah disita, termasuk dua rumah milik aparatur sipil negara di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag senilai Rp6,5 miliar.
Baca juga : KPK Bongkar Modus Biaya Komitmen Kasus Kuota Haji Tembus 7.000 Dolar AS
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Sebelum itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Hasil audit awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan dugaan kerugian negara menembus Rp1 triliun lebih. Untuk memperkuat proses hukum, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.
Langkah ini dinilai sebagai bukti keseriusan lembaga antikorupsi dalam membongkar penyelewengan dana haji yang seharusnya dikelola transparan.
Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut Akan Dipanggil Kembali
Selain KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan kejanggalan. Salah satunya terkait kebijakan kuota tambahan 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Kemenag membagi kuota itu menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur porsi kuota khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk reguler. Perbedaan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai tata kelola kuota haji, yang kini menjadi fokus penyelidikan KPK maupun DPR.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini