×
image

Mobil Dibobol di Bekasi dan Diteror, Direktur Imparsial Laporkan Kasus ke Polisi

  • image
  • By Shandi March

  • 10 Sep 2025

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, melaporkan dugaan aksi teror yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya pada Selasa (9/9). (Foto:Pixabay)

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, melaporkan dugaan aksi teror yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya pada Selasa (9/9). (Foto:Pixabay)


LBJ – Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, melaporkan dugaan aksi teror yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya pada Selasa (9/9). Ia mengungkapkan peristiwa terakhir terjadi ketika mobilnya dibobol orang tak dikenal di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/9).

"Yang terakhir ini adalah juga perusakan terhadap mobil saya dan beberapa kawan-kawan di Imparsial, staf kami yang lain juga mengalami penguntitan, pemberhentian di tengah jalan dalam beberapa rentang waktu satu tahun belakangan ini," kata Ardi di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9) malam WIB.

Ardi menyebut rentetan aksi teror tersebut sudah berlangsung sejak Desember 2024 hingga September 2025. Menurutnya, situasi ini menimbulkan kekhawatiran karena bukan hanya dirinya, tetapi staf Imparsial lainnya ikut menjadi target.

Baca juga : Aksi Pencurian Rumah Mewah di Lippo Karawaci, Polisi Ringkus 2 Warga China, 1 Kabur ke Shanghai

Meski enggan menuduh pihak tertentu, Ardi menduga rangkaian teror dilakukan untuk melemahkan Imparsial. Lembaga tersebut selama ini dikenal vokal mengkritisi isu hak asasi manusia, demokrasi, hingga reformasi sektor keamanan.

"Kami menganggap ini adalah serangan terhadap kerja-kerja kami sebagai pembela hak asasi manusia manusia yang menyuarakan isu terkait demokrasi, deformasi sektor keamanan, HAM," tutur Ardi.

Ia menambahkan, ada pola yang terlihat setiap kali Imparsial menyampaikan kritik atas peristiwa tertentu, muncul serangan berupa penguntitan hingga teror.

Menurut Ardi, pembobolan mobilnya memang tidak merugikan secara materi, tetapi dokumen penting kegiatan Imparsial hilang.

Baca juga : Respons 17+8 Tuntutan Rakyat Berujung Maaf, Menkeu Purbaya Sebut Dirinya Menteri Kagetan

Dalam laporan bernomor LP/B/6318/IX/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 9 September 2025, Ardi melaporkan dugaan tindak pidana dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.

"Itu dokumen aktivitas kegiatan yang kalau jatuh di tangan pencuri, itu enggak ada gunanya. Tapi kalau jatuh di tangan orang yang memang punya niat untuk melemahkan kerja-kerja kami, itu mungkin berguna," ucapnya.

Ardi berharap kepolisian mengusut kasus ini secara tuntas, baik terkait motif maupun siapa dalang di balik aksi tersebut.

"Bahwa ini kejadian apa motifnya, siapa yang melakukan itu, apakah ini kriminal murni, kriminal biasa atau ada motif-motif lain yang tujuannya untuk melemahkan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia," tegasnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post