Polisi Bongkar Motif Mutilasi Pacet Mojokerto, Korban Dimutilasi Jadi 76 Bagian
By Shandi March
09 Sep 2025
.png)
Eks Tukang Jagal Mutilasi Kekasih 76 Potongan di Mojokerto. (X@kontl_)
LBJ - Kasus mutilasi di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, mengejutkan publik setelah polisi menemukan puluhan potongan tubuh korban yang berserakan di jalur tersebut. Kepolisian pun merinci kronologi peristiwa tragis ini.
Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustrato menjelaskan, pelaku berinisial AM (24) dan korban TAS (25) diketahui menjalin hubungan asmara selama empat tahun. Keduanya tinggal bersama di sebuah kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya, tanpa ikatan pernikahan.
Pada malam kejadian, Sabtu (31/8), pelaku pulang larut malam namun pintu kos dalam keadaan terkunci. Ia mengaku kesal karena tidak bisa masuk.
"Pemicunya karena saya dikunci dari dalam," ujar AM dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9).
Baca juga : Tiga Jenderal TNI Datangi Polda Metro Usut Dugaan Pidana Ferry Irwandi
Setelah menunggu sekitar satu jam, pintu akhirnya dibuka. Pertengkaran hebat pun tak terhindarkan. Cekcok itu dipicu masalah ekonomi dan sikap temperamental yang kerap memicu emosi pelaku.
"Emosi saya memuncak," kata AM.
Dalam kondisi marah, AM mengambil pisau dapur lalu menusukkan ke leher korban dari belakang sekitar pukul 02.00 WIB. Korban tewas seketika di tempat.
76 Potongan Tubuh Ditemukan Polisi
Tidak berhenti sampai di situ, AM kemudian menyeret tubuh korban ke kamar mandi dan memutilasinya. Berbekal pengalaman sebagai mantan tukang jagal, ia memisahkan daging dan tulang dengan pisau, bahkan memecahkan bagian kepala menggunakan palu.
"Dia memecahkan bagian-bagian kepala dengan palu," ungkap AKBP Irham.
Baca juga : Prabowo Umumkan Reshuffle Kabinet, Sri Mulyani dan Budi Gunawan Tersingkir
Potongan tubuh itu lalu dibuang satu per satu di jalur Pacet menuju Batu, Mojokerto. Aksi ini berlangsung hingga puluhan bagian tubuh korban tercecer di sepanjang jalan. Polisi mencatat total 76 potongan berhasil ditemukan di lokasi.
Warga yang pertama kali menemukan potongan kaki kiri pada 6 September 2025 langsung melapor ke polisi.
Tim Reskrim bersama relawan dan anjing pelacak kemudian melakukan pencarian lanjutan hingga semua potongan berhasil dikumpulkan.
Polisi bergerak cepat dengan bantuan teknologi Inafis dan digital forensik. Pada 7 September 2025 pukul 03.00 WIB, AM ditangkap di kosnya di Surabaya. Saat ditangkap, ia sempat melawan namun berhasil dilumpuhkan.
"Dengan bantuan anjing pelacak, kami menemukan total 76 potongan tubuh korban di lokasi," kata Kapolres.
Motif pembunuhan ini diduga kuat dipicu pertengkaran soal ekonomi dan hubungan tanpa ikatan sah. Kini AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini