×
image

DPR Kurangi Beban Negara, Pangkas Tunjangan dan Stop Perjalanan Luar Negeri

  • image
  • By Shandi March

  • 06 Sep 2025

Ilustrasi. Gedung DPRRI di bilangan Senayan, Jakarta Pusat. (Dok. LBJ)

Ilustrasi. Gedung DPRRI di bilangan Senayan, Jakarta Pusat. (Dok. LBJ)


LBJ – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memangkas sejumlah fasilitas dan tunjangan yang selama ini diterima para anggotanya. Keputusan ini diambil usai rapat Pimpinan DPR bersama Pimpinan Fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/9).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan pemangkasan ini dilakukan setelah evaluasi internal.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan, a. biaya listrik, b. jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam konferensi pers, Jumat (5/9).

Selain memangkas tunjangan listrik, komunikasi, dan transportasi, DPR juga menghentikan pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Kebijakan itu sudah berlaku sejak 31 Agustus lalu.

Baca juga : Rakyat Tagih Janji DPR dan Parpol Penuhi 17+8 Tuntutan Demonstrasi Agustus

Dasco menambahkan, DPR juga melakukan moratorium perjalanan ke luar negeri. Anggota parlemen hanya boleh bepergian jika mendapat undangan resmi dari pemerintah negara sahabat.

“Lalu moratorium kunjungan ke luar negeri, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” tegasnya.

Keputusan ini diambil setelah publik melayangkan kritik terhadap tingginya pendapatan anggota DPR yang disebut bisa menembus Rp100 juta lebih per bulan. Gelombang protes mendorong DPR menata ulang struktur tunjangan mereka.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR adalah Rp4,2 juta per bulan. Wakil ketua menerima Rp4,62 juta, sementara ketua DPR mendapat Rp5,04 juta.

Namun jumlah itu meningkat jauh setelah ditambahkan berbagai tunjangan sesuai Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2015.

Baca juga : Polda Metro Jaya Buru Aktor Utama di Balik Ricuh Demo Jakarta

Berikut rinciannya:

  1. Tunjangan kehormatan
  • Ketua badan/komisi: Rp6.690.000
  • Wakil ketua badan/komisi: Rp6.450.000
  • Anggota: Rp5.580.000
  1. Tunjangan komunikasi intensif
  • Ketua badan/komisi: Rp16.468.000
  • Wakil ketua badan/komisi: Rp16.009.000
  • Anggota: Rp15.554.000
  1. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
  • Ketua badan/komisi: Rp5.250.000
  • Wakil ketua badan/komisi: Rp4.500.000
  • Anggota: Rp3.750.000
  1. Tunjangan keluarga
  • Suami/istri: Rp420.000
  • Anak: Rp168.000

Baca juga : Bareskrim Tangkap Laras Faizati, Staf AIPA yang Diduga Sebar Ajakan Bakar Mabes Polri

  1. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
  2. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa
  3. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  4. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  5. Tunjangan uang sidang/paket: Rp2.000.000
  6. Asisten anggota: Rp2.250.000

Dengan pemangkasan ini, DPR berharap bisa mengurangi beban anggaran dan menjawab tuntutan publik yang meminta efisiensi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post