Bareskrim Tangkap Laras Faizati, Staf AIPA yang Diduga Sebar Ajakan Bakar Mabes Polri
By Shandi March
05 Sep 2025
.png)
Laras Faizati Harus Dipecat dari Staf Lembaga Internasional, Ditangkap Atas Dugaan Provokasi Bakar Mabes Polri. (X@Melihat_Indo)
LBJ – Nama Laras Faizati Khairunnisa mendadak jadi perhatian publik setelah ditangkap Bareskrim Polri pada 1 September 2025. Perempuan berusia 26 tahun ini diduga mengunggah ajakan provokatif di media sosial untuk membakar Mabes Polri saat gelombang aksi unjuk rasa akhir Agustus lalu.
Tak lama berselang, tempat Laras bekerja, ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), langsung mengambil sikap tegas dengan memecatnya.
“Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat,” ujar Secretary General of AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman, dalam keterangan resmi, Kamis (4/9).
Baca juga :Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop, Hotman: Sama Seperti Lembong
AIPA menegaskan unggahan Laras bersifat pribadi, namun tindakan itu dinilai mencoreng citra organisasi dan berpotensi merusak hubungan antar-parlemen di kawasan ASEAN.
Penangkapan Laras dilakukan pada 1 September 2025 di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur.
Dari operasi itu, penyidik menyita akun Instagram miliknya yang berisi unggahan ajakan pembakaran Mabes Polri. Sejak 2 September, Laras ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji, unggahan Laras bukan sekadar opini biasa, melainkan provokasi yang dapat memicu aksi anarkis.
Baca juga :Video Ferry Irwandi Viral Saat Bubarkan Massa Demo 28 Agustus 2025
“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional,” tegas Himawan dalam konferensi pers, Rabu (3/9).
Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan UU ITE, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat 1 KUHP mengenai penghasutan.
Langkah hukum ini mendapat tanggapan keras dari keluarga Laras. Sang ibu, Fauziah, meminta agar proses hukum dihentikan.
“Anak saya ini anak yang baik, hanya meluapkan suara hatinya. Tolong Laras dibebaskan,” ungkapnya penuh haru.
Sementara itu, pengacara Abdul Gafur Sangadji menilai penetapan tersangka dilakukan terburu-buru karena kliennya tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi. Ia menekankan bahwa Laras hanya menyampaikan pendapat, bukan berniat menghasut.
Kini, kasus Laras masih dalam tahap penyidikan. Publik menanti apakah proses hukum akan tetap berjalan atau ada peluang penghentian perkara.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini