×
image

Polda Sumut Pulangkan 42 Pengunjuk Rasa Medan, KontraS Bongkar Kekerasan Polisi

  • image
  • By Shandi March

  • 28 Aug 2025

Aksi massa menolak tunjangan DPR di depan gedung DPRD Sumut, Medan, (25/8). (X@fajarmanfajarman)

Aksi massa menolak tunjangan DPR di depan gedung DPRD Sumut, Medan, (25/8). (X@fajarmanfajarman)


LBJ - Polda Sumatera Utara memulangkan 42 pengunjuk rasa yang ditahan saat aksi menolak tunjangan DPR di depan gedung DPRD Sumut, Medan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pemulangan dilakukan setelah seluruhnya menjalani pemeriksaan.

“Dari total 44 orang yang diamankan, sebanyak 42 orang dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan,” ujar Ferry, Kamis (28/8).

Dua orang lainnya dinyatakan positif narkoba setelah tes urine.

“Sementara itu, hasil tes urine mendapati 2 orang positif narkoba. Keduanya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penanganan lebih lanjut. Sesuai ketentuan, mereka akan diajukan dalam program rehabilitasi,” jelasnya.

Baca juga : Polisi Cegah Ratusan Pelajar Masuk Jakarta, Diduga Mau Ikut Demo DPR

Sebelum kembali ke rumah masing-masing, para pengunjuk rasa terlebih dahulu mendapatkan arahan dan pembinaan dari penyidik.

Meski pemulangan dilakukan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai polisi telah bertindak represif. Staf Opini Publik KontraS Sumut, Adhe Junaedy, menyebut pernyataan aparat soal pengamanan humanis tidak sesuai dengan fakta lapangan.

“Pernyataan Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto yang menggambarkan penanganan massa aksi dilakukan secara humanis dan tegas patut dipertanyakan. Mengingat temuan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya,” katanya.

KontraS mendokumentasikan dugaan kekerasan berupa pemukulan, dorongan, hingga serangan terhadap jurnalis. Bahkan, seorang demonstran mengalami kejang dan harus dibawa ke rumah sakit akibat tindakan aparat.

Baca juga : Dokter Tifa Ancam Tuntut Rektor UGM, Gegara Pernyataan soal Sarjana Muda Jokowi

Mereka menilai pengerahan 800 personel untuk menghadapi massa kurang dari 500 orang tidak proporsional dan jauh dari prinsip HAM.

"Polisi melakukan tindakan kekerasan secara terstruktur dan sistematis berupa penyiksaan serta perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat serta intimidasi terhadap peserta aksi, pemeriksaan dan penggeledahan yang tidak sah, hingga upaya pembungkaman kebebasan pers melalui serangan terhadap jurnalis," tegas Adhe.

KontraS juga mendesak Komnas HAM segera melakukan investigasi menyeluruh.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post