Harga Beras Medium Resmi Naik, Berikut Rincian HET Terbaru per Zona
By Shandi March
27 Aug 2025
.png)
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium di seluruh wilayah Indonesia. (X@valisa)
LBJ – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium di seluruh wilayah Indonesia. Penyesuaian harga tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 yang berlaku mulai 22 Agustus 2025.
“Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras,” bunyi keputusan yang ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
Kenaikan HET beras medium berlaku berbeda di setiap zona. Untuk zona 1 yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga ditetapkan Rp13.500 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp12.500 per kg.
Baca juga : PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Matutina Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla
Sementara itu, zona 2 yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, dan Sulawesi, mengalami kenaikan dari Rp13.100 menjadi Rp14 ribu per kg.
Di zona 3, yakni Maluku dan Papua, HET beras medium kini Rp15.500 per kg, melonjak dari sebelumnya Rp13.500 per kg. Dengan begitu, masyarakat di kawasan timur Indonesia menghadapi kenaikan paling signifikan.
Kenaikan harga ini hanya berlaku untuk beras medium. Sedangkan harga eceran tertinggi beras premium tidak mengalami perubahan. Harga tetap Rp14.900 per kg di zona 1, Rp15.400 per kg di zona 2, dan Rp15.800 per kg di zona 3.
Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan pada 13 Agustus 2025 dan pembahasan lintas kementerian pada 22 Agustus 2025.
Baca juga :Larangan Study Tour, Serikat Pekerja Desak DPRD Jabar Makzulkan Dedi Mulyadi
“Harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras,” ujar Andriko.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap harga beras di pasaran lebih mencerminkan biaya produksi dan distribusi, sekaligus menjaga keterjangkauan bagi masyarakat.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini