PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Matutina Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla
By Shandi March
27 Aug 2025
.png)
Silfester Matutina, Ketua Umum Solmet, belum dieksekusi meski sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. (X@jayabaya)
LBJ – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, pada Rabu (27/8).
"Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/8).
Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5, namun lokasi bisa menyesuaikan kondisi persidangan.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK diwajibkan hadir secara langsung di persidangan. Namun, jika pemohon sudah mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas), kehadirannya bisa diwakili kuasa hukum.
Baca juga : Tak Terima Hasil Bareskrim, Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA di Singapura
Rio menjelaskan, tidak ada aturan batas maksimal ketidakhadiran pemohon. Meski begitu, hakim berwenang menentukan sikap atas absensi tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pengajuan PK tidak akan menghentikan proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Latar PK
Silfester Matutina merupakan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kasus itu muncul dari orasinya pada 2017.
Baca juga :Netizen Sentil Nafa Urbach, Minta Perjuangkan Gaji DPR Bukan Hanya Donasi
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Namun Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi.
Langkah PK ini menjadi upaya terakhir Silfester untuk membela diri. Sidang sebelumnya pada 20 Agustus 2025 sempat tertunda karena ia mengalami nyeri dada dan disarankan istirahat selama lima hari.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini