×
image

Daftar 7 Napi Kasus Besar Dapat Remisi HUT RI ke-80, dari John Kei hingga Mario Dandy

  • image
  • By Shandi March

  • 18 Aug 2025

John Kei mendapatkan remisi umum 4 bulan ditambah remisi dasawarsa 90 hari, namun tetap harus menjalani sisa hukuman hingga 2039. (IG@faktaunikdunia)

John Kei mendapatkan remisi umum 4 bulan ditambah remisi dasawarsa 90 hari, namun tetap harus menjalani sisa hukuman hingga 2039. (IG@faktaunikdunia)


LBJ – Tujuh narapidana yang kasusnya sempat jadi sorotan publik dipastikan memperoleh remisi alias pengurangan hukuman dalam momen peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi ini diberikan melalui program Remisi Umum 17 Agustus 2025 sekaligus tambahan Remisi Dasawarsa 2025.

Kepala Lapas (Kalapas) Salemba, M. Fadil, membenarkan informasi tersebut.

“Dari 1.630 warga binaan, 1.519 di antaranya mendapatkan remisi umum kemerdekaan,” ujarnya, Minggu (17/8).

Menurut Fadil, remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan.

"Bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme, selain syarat di atas ada tambahan, yaitu telah mengikuti program deradikalisasi," terang Fadil.

Baca juga : Remisi HUT RI ke-80, Ronald Tannur Bebas Bersyarat Meskipun Vonis Bebas Pernah Dianulir MA

Daftar 7 Napi Penerima Remisi

Tujuh napi yang memperoleh remisi ganda itu kini berada di Lapas Salemba, Jakarta. Berikut nama-nama mereka dengan masa hukuman yang ikut dipangkas:

1.    Shane Lukas – terpidana kasus penganiayaan David Ozora. Ia menerima remisi umum 3 bulan plus tambahan 90 hari remisi dasawarsa. Shane sebelumnya divonis 5 tahun penjara bersama Mario Dandy pada 2023.

2.    John Refra alias John Kei – tokoh kriminal yang divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak buah Nus Kei pada 2020. Ia mendapatkan remisi umum 4 bulan ditambah remisi dasawarsa 90 hari, namun tetap harus menjalani sisa hukuman hingga 2039.

3.    Edward Seky Soeryadjaya – terlibat dalam kasus korupsi dana pensiun PT Asabri dan Pertamina. Edward mendapat pengurangan hukuman berupa remisi umum 5 bulan dan tambahan remisi dasawarsa 90 hari.

4.    Windu Aji Sutanto – pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) yang terjerat tindak pidana pencucian uang terkait pertambangan ore nikel. Ia memperoleh remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

Baca juga : Baca juga :Dirjenpas Ungkap Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat Setelah Terima Remisi 28 Bulan

5.    Mario Dandy Satriyo – divonis atas kasus penganiayaan David Ozora, menerima remisi umum 3 bulan plus 90 hari tambahan. Kasus Mario bersama Shane Lukas sebelumnya menyedot perhatian publik sejak 2023.

6.    Ahmad Fathanah – terjerat kasus korupsi kuota impor daging sapi, divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia mendapat remisi umum 5 bulan serta tambahan remisi dasawarsa 90 hari.

7.    Ervan Fajar Mandala – kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo membuatnya harus menjalani 15 tahun penjara. Kini, ia mendapat pengurangan hukuman berupa remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

Tidak Semua Napi Mendapatkan Remisi

Meski ada sederet nama besar yang memperoleh keringanan hukuman, beberapa napi justru tidak termasuk daftar penerima. Dua terpidana korupsi timah PT Timah Tbk, Alwin Albar dan Emil Ermindra, dipastikan tidak mendapat remisi.

Selain itu, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) M.B. Gunawan serta Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan hanya memperoleh remisi dasawarsa 90 hari, tanpa remisi umum.

Pemberian remisi setiap tanggal 17 Agustus menjadi momen yang ditunggu banyak warga binaan. Namun, hanya napi yang memenuhi persyaratan tertentu dan aktif menjalani pembinaan yang berhak mendapatkan pemotongan masa hukuman.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post