×
image

KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Tidak Hilangkan Jerat Pidana

  • image
  • By Shandi March

  • 15 Aug 2025

KPK menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW) tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. (IG@official.KPK)

KPK menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW) tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. ([email protected])


LBJ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW) tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8).

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” tegas Asep, mengutip Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Dana Kasus Korupsi Rel Kereta

Ia menambahkan, publik diminta bersabar terkait kapan KPK akan memanggil mantan anggota DPR RI tersebut.

“Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja ya,” katanya.

Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Dengan landasan hukum ini, KPK memastikan bahwa meski ada pengembalian dana, proses hukum tetap berjalan.

Nama Sudewo mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023. Dalam perkara dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan, jaksa memaparkan bukti uang tunai senilai Rp3 miliar yang disita dari rumah Sudewo.

Baca juga :Fakta Lengkap Demo Warga Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur, Ricuh dan Gas Air Mata

Namun, Sudewo membantah keras. Ia juga menolak tuduhan menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard melalui stafnya, Nur Widayat.

KPK pada 12 Agustus 2025 menahan tersangka ke-15 dalam perkara ini, yakni ASN Kemenhub bernama Risna Sutriyanto. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Bagian Tengah, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Sejak OTT, KPK telah menetapkan 16 tersangka, termasuk dua korporasi. Dugaan korupsi ini menyasar proyek strategis seperti:

  • Jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso
  • Proyek rel di Makassar, Sulawesi Selatan
  • Empat proyek konstruksi jalur dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat
  • Perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera

KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang tender sejak proses administrasi hingga penentuan kontraktor.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post