×
image

Kejagung Bantah Penundaan Eksekusi Silfester karena Ipar Pegawai Kejari

  • image
  • By Shandi March

  • 13 Aug 2025

Silfester Matutina, Ketua Umum Solmet, belum dieksekusi meski sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. (X@arifbalikpapan1)

Silfester Matutina, Ketua Umum Solmet, belum dieksekusi meski sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. (X@arifbalikpapan1)


LBJ – Kejaksaan Agung menepis kabar yang menyebut eksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, tertunda karena faktor hubungan keluarga dengan pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, secara tegas membantah isu tersebut.

“Enggak (benar) ada info tersebut,” ujar Anang saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (13/8).

Isu ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang menuding keterlambatan eksekusi Silfester disebabkan iparnya bekerja di Kejari Jaksel.

Baca juga : Kejagung Pastikan PK Silfester Matutina Tak Halangi Eksekusi Vonis Kasus Fitnah JK

“Info A100, banyak yang bertanya kenapa Bapak Silfester Matutina yang divonis sejak 2019 karena memfitnah Pak Jusuf Kalla tidak pernah dieksekusi. Jawabannya cuma satu, karena di Kejari ada iparnya,” ujar unggahan akun Instagram @gianluigich.

Hingga berita ini diterbitkan, Silfester maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi langsung kepada Silfester juga belum membuahkan hasil.

Kasus ini bermula pada 2017 saat Silfester dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dilayangkan setelah Silfester dalam orasinya menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

Baca juga : Mahfud MD Desak Kejaksaan Eksekusi Silfester Matutina: Ini Negara Hukum, Bukan Negara Perasaan

Pada 30 Juli 2018, pengadilan memvonis Silfester satu tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Meski putusan kasasi sudah inkrah, eksekusi belum dilaksanakan hingga kini. Terbaru, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini membuat kasusnya kembali menjadi sorotan publik dan memicu diskusi soal penegakan hukum di Indonesia.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post