×
image

Kejagung Pastikan PK Silfester Matutina Tak Halangi Eksekusi Vonis Kasus Fitnah JK

  • image
  • By Shandi March

  • 12 Aug 2025

Silfester Matutina, Ketua Umum Solmet, belum dieksekusi meski sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. (X@arifbalikpapan1)

Silfester Matutina, Ketua Umum Solmet, belum dieksekusi meski sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. (X@arifbalikpapan1)


LBJ – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, hingga kini belum ditahan meski Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester tidak otomatis menghentikan proses eksekusi putusan pengadilan.

"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (11/8).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, PK tersebut diajukan Silfester pada 5 Agustus 2025. Namun, Kejagung menyerahkan pelaksanaan eksekusi sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Baca juga : Mahfud MD Desak Kejaksaan Eksekusi Silfester Matutina: Ini Negara Hukum, Bukan Negara Perasaan

"Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejaksaan Jakarta Selatan," tambah Anang.

Kasus hukum ini berawal pada 2017 ketika anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, melaporkan Silfester atas dugaan fitnah. Laporan itu dilayangkan usai video orasi Silfester beredar di media sosial, di mana ia menuding JK memanfaatkan isu SARA untuk membantu kemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta.

Silfester dijerat pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 27 dan 28 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE terkait pencemaran nama baik dan fitnah melalui media.

Baca juga :Silfester Matituna Divonis 1,5 Tahun Tapi Masih Bebas, Umar Hasibuan: Gentle Man Dong!

Pada 30 Juli 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Perjalanan hukum berlanjut ke tingkat kasasi, di mana Mahkamah Agung memperberat vonis menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Meski putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum dilakukan hingga kini. Publik pun mempertanyakan alasan penundaan, terlebih setelah Kejagung menegaskan PK tidak seharusnya menjadi penghalang.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post