3 Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan di Jakarta Timur, Warga Kena Polusi Bau Parah
By Shandi March
12 Aug 2025
.jpeg)
Tiga unit truk tanki kedapatan membuang limbah tinja secara ilegal ke saluran air di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. (TikTok@fansDoktifId)
LBJ –Tiga unit truk tanki kedapatan membuang limbah tinja secara ilegal ke saluran air di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Kejadian yang terjadi pada Sabtu (9/8) ini memicu keluhan warga akibat bau busuk yang menyengat di sekitar lokasi.
“Saya melihat ada tiga truk berhenti, lalu sopir menurunkan selang langsung ke got. Tidak hanya satu truk ya, saya lihat tiga truk melakukan hal yang sama,” ungkap Junaedi (39), saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian.
Aksi pembuangan limbah secara terang-terangan itu dilakukan oleh tiga kendaraan tangki. Dari hasil penyelidikan, salah satu truk bernomor polisi B 9043 TNA diketahui milik PT Putra Ogan Sejahtera, perusahaan yang ternyata pernah melakukan pelanggaran serupa di masa lalu.
Baca juga : 20 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Pangdam Udayana Janji Tindak Tegas
Dua truk lainnya teridentifikasi sebagai milik perseorangan dengan nomor B 9422 TFA dan B 9225 QA. Aksi tersebut dianggap melanggar Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, karena membuang limbah ke saluran terbuka tanpa izin resmi.
Peristiwa ini berlangsung pada Sabtu pagi (9/8) di kawasan Jalan DI Panjaitan, sebuah area yang relatif sepi dari pengawasan warga. Menurut warga setempat, Jalan DI Panjaitan sering dijadikan tempat “buang limbah iseng” karena lokasinya jauh dari permukiman.
“Kadang mereka sekadar berhenti doang, kayak iseng. Dulu di Cawang sempat begitu. Kalau di Panjaitan ini karena sepi, orang cuek aja,” ujar Budi (43), warga Cipinang Cempedak.
Aksi sembarangan ini membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Selain menimbulkan bau tak sedap, air limbah tinja dapat mencemari ekosistem sungai dan membawa penyakit menular. Budi bahkan menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Baca juga :Mangkir dari Polisi, Almira Istri Hanafi Didesak Ungkap Fakta Pembunuhan Tiwi
“Harusnya didisiplinkan. Pengawasan dan sanksinya diperketat. Kalau memang terbukti, ya, harus tegas, biar yang nakal-nakal kapok,” ujarnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tak tinggal diam. Melalui tim gabungan bersama Satpol PP dan Polres Jakarta Timur, mereka langsung menindak tegas ketiga truk pelanggar. Pemerintah berkomitmen menjatuhkan sanksi keras, termasuk pencabutan izin usaha.
“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar,” tegas Hugo Efraim, Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Senin (11/8).
Selain itu, proses hukum tengah berjalan dan ketiga sopir truk akan diproses lewat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur Charles Siahaan memastikan pengawasan tidak berhenti di kasus ini. Pihaknya bersama DLH dan kepolisian akan terus melakukan patroli guna mencegah kejadian serupa.
Baca juga :Hanafi Bunuh Teman Calon Istri demi Kuras Rekening, Tetap Menikah Seolah Tak Berdosa
“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” katanya.
Selain patroli, pihak pemerintah juga menyerukan bahwa seluruh limbah domestik harus dibuang melalui Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi, bukan ke got atau drainase kota.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini