ART di Bekasi Rekam Majikan Bugil, Aksi Terekam CCTV
By Shandi March
11 Aug 2025
.png)
ART berinisial DA (18) dan kekasihnya MFR (23), yang berprofesi sebagai sekuriti merekam majikannya yang sedang bugil di Bekasi. (Youtube tvonenews)
LBJ – Peristiwa mengejutkan terjadi di Perum Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) dan kekasihnya MFR (23), yang berprofesi sebagai sekuriti di Perum Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan merekam wanita tanpa busana.
Korban adalah DK (32), majikan DA. Aksi ini terbongkar setelah suami korban, yang sedang bekerja di Berau, Kalimantan, mengecek rekaman CCTV rumah dan menemukan gerakan mencurigakan dari ART tersebut.
“Kejadian ini terungkap setelah suami korban yang berada di Berau melihat CCTV,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (8/8).
Baca juga : Bocah Kelas 4 SD Nekat Tusuk Pelajar MTs hingga Tewas di Sumsel
Pada Rabu, 14 Mei 2025, suami korban membuka rekaman CCTV untuk memantau aktivitas istri dan anaknya. Namun, ia justru melihat DA duduk bersama anak korban sambil memegang ponsel yang diarahkan ke arah tertentu. Posisi ponsel yang diletakkan di kaki membuat gerakannya tampak janggal.
DK yang mendapat laporan suaminya segera mengonfirmasi DA. Setelah diinterogasi, DA mengaku telah dua kali merekam korban, yaitu pada 14 dan 15 Mei 2025.
Aksi perekaman dilakukan saat korban baru selesai mandi.
“Selesai keluar dari kamar mandi, korban hanya berlilitkan handuk, kemudian handuk dilepas, menggunakan celana, lalu busana lainnya. Semua itu direkam oleh pelaku,” jelas Kusumo.
Baca juga : Viral! Buruh Jahit Pekalongan Dikira Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, Ini Fakta Sebenarnya
Pelaku merekam diam-diam dari jarak dekat tanpa sepengetahuan korban.
Dalam pemeriksaan, DA mengaku melakukan perbuatan itu atas permintaan pacarnya, MFR. Sekuriti tersebut mengancam akan menyebarkan video pribadi DA jika ia tidak menuruti permintaannya.
"Motif Tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada Tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain," ungkap Kusumo.
Rekaman korban kemudian dikirimkan DA kepada MFR melalui ponsel.
DA ditangkap pada Jumat (16/5) di rumah majikannya, sementara MFR diamankan sehari kemudian di Jalan Bojong Renged, Kota Tangerang, Banten. Polisi menyita dua ponsel, satu diska lepas berisi rekaman, dan satu helai handuk sebagai barang bukti.
Keduanya kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbasis elektronik dan/atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini