Viral! Buruh Jahit Pekalongan Dikira Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, Ini Fakta Sebenarnya
By Shandi March
11 Aug 2025
.png)
Ismanto dan istrinya telah datang ke KPP Pratama Pekalongan pada Jumat, 8 Agustus 2025 untuk memberikan klarifikasi. (X@pajakpekalongan) ·
LBJ – Ismanto (32), seorang buruh jahit asal Pekalongan, Jawa Tengah, mendadak jadi sorotan publik setelah kabar dirinya menerima “tagihan” pajak senilai Rp2,8 miliar viral di media sosial. Namun, klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa surat tersebut bukanlah tagihan, melainkan permintaan klarifikasi data.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/8), ketika petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan datang membawa surat resmi kepada Ismanto. Surat tersebut adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Kedatangan petugas pajak ini direkam oleh seorang pelanggan Ismanto. Video itu kemudian diunggah ke akun Instagram @pekalongantrending pada Kamis (7/8), dengan narasi bahwa Ismanto menerima “tagihan pajak” Rp2,8 miliar.
Baca juga : Prabowo Siapkan Pulau Galang untuk Rawat Korban Gaza, Menlu Sugiono: Infrastrukturnya Sudah Ada
Tanpa sepengetahuan Ismanto, video itu menyebar luas dan memicu berbagai komentar warganet. Padahal, petugas tidak pernah mengucapkan kata-kata menagih pajak.
Ismanto dan istrinya, Ulfa, mengaku terkejut dan tidak bisa tidur nyenyak setelah video tersebut viral. Mereka berusaha menghubungi pelanggan yang mengunggah video serta admin akun Instagram itu untuk menghapusnya, namun tidak mendapat respons.
Pada Jumat (8/8), rumah Ismanto didatangi perangkat desa dan wartawan untuk mengonfirmasi kabar yang beredar. Keduanya menilai video tersebut menyesatkan dan telah membuka identitas pribadi mereka.
Klarifikasi dari DJP
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan verifikasi data karena dalam sistem ditemukan transaksi mencurigakan atas nama Ismanto dengan nilai Rp2,8 miliar pada tahun 2021.
Baca juga : Penipuan Vespa di Bekasi Rugikan 66 Orang, Pelaku Raup Rp2 Miliar
“Itu adalah nilai transaksi, bukan pajak yang harus dibayar,” tegas Subandi. Ia menjelaskan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ismanto tercatat digunakan untuk transaksi pembelian kain skala besar oleh pihak lain.
Ada dugaan kuat NIK tersebut telah disalahgunakan. Ismanto sendiri membantah pernah memiliki usaha atau transaksi bernilai miliaran.
Pada hari yang sama, Ismanto bersama istrinya mendatangi KPP Pratama Pekalongan untuk memberikan klarifikasi. Mereka berharap masalah ini segera selesai dan tidak menimbulkan fitnah.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, mengingatkan bahwa tidak semua surat dari KPP adalah tagihan pajak. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan segera menghubungi kantor pajak terdekat jika menerima surat semacam itu.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini