Penipuan Vespa di Bekasi Rugikan 66 Orang, Pelaku Raup Rp2 Miliar
By Shandi March
09 Aug 2025
.png)
Ilustrasi. Kepolisian mengungkap kasus penipuan jual-beli Vespa antik di Bekasi yang menjerat pria berinisial AWP (39). (IG@armandvespa)
LBJ – Kepolisian mengungkap kasus penipuan jual-beli Vespa antik di Bekasi yang menjerat pria berinisial AWP (39). Dari aksinya, pelaku meraup keuntungan kotor sebesar Rp2.024.262.000 dengan total korban mencapai 66 orang.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa AWP ditangkap pada Senin (4/8) pukul 19.30 WIB di Kampung Bangkuang Wetan, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Kurang lebih 66 korban dengan total kerugian Rp2.024.262.000,” ungkap Kusumo dalam keterangan pers, Jumat (8/8).
Kasus ini bermula pada Januari 2025 ketika AWP menawarkan sepeda motor Vespa antik melalui WhatsApp kepada korban berinisial ANP.
Baca juga : Polda Jabar Bongkar Kecurangan Produksi Beras Premium Palsu, 12 Merek Ditarik dari Pasaran
Ia mengirimkan foto dan video Vespa yang diaku miliknya dengan harga penawaran Rp26 juta, lalu disepakati menjadi Rp25,2 juta.
Setelah korban mentransfer uang, motor tak kunjung dikirim. Belakangan, diketahui foto Vespa tersebut milik orang lain.
"Selain ANP yang menjadi korban penipuan pelaku, ada 10 orang yang menjadi korban penipuan pelaku dengan modus yang sama," katanya.
Selain itu, AWP juga memanfaatkan bengkel miliknya, Bengkel Waway di Jalan Baru Cipendawa, Bojong Menteng, Rawalumbu, untuk menerima uang servis Vespa antik yang ternyata tidak pernah dikerjakan. Bahkan, ada motor milik pelanggan yang justru dijual kepada pihak lain.
Baca juga : Viral Pria Ribut Parkir di Tangsel Bawa Pistol, Ternyata Oknum Jaksa
Kerugian korban bervariasi, mulai Rp1,5 juta hingga Rp300 juta, dalam periode Januari–Maret 2025.
Atas perbuatannya, AWP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polda Metro Jaya membenarkan laporan dari korban ANP terkait penipuan ini. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa laporan resmi diterima pada 1 Agustus 2025 dan langsung ditindaklanjuti penyidik.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini