Viral Pria Ribut Parkir di Tangsel Bawa Pistol, Ternyata Oknum Jaksa
By Shandi March
09 Aug 2025
.png)
Seorang pria berinisial S yang mengaku aparat terlihat membawa benda diduga pistol, mengamuk karena masalah parkir. (IG@LBJ)
LBJ – Sebuah insiden parkir sembarangan di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, berubah menjadi sorotan publik setelah seorang pria berinisial S yang mengaku aparat terlihat membawa benda diduga pistol. Belakangan, terungkap bahwa S adalah jaksa fungsional di Kejaksaan Agung RI.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Asrippina membenarkan identitas S.
“Saudara S di sini saya menyampaikan bahwa statusnya berdinas di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mungkin untuk lebih jelasnya bisa disampaikan oleh dari pihak Kejaksaan,” kata Anne kepada wartawan, Jumat (8/8).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pistol yang dibawa S merupakan senjata dinas resmi.
Baca juga : 2 Anggota DPR Terseret Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, Uang Miliaran Dipakai Bangun Showroom hingga Restoran
“Terkait dengan senpi, disampaikan dari hasil penyelidikan bahwa senpi tersebut itu adalah senpi dinas,” jelas Anne.
Kasus ini sempat memanas di media sosial, namun akhirnya mereda setelah polisi melakukan mediasi antara S dan MR, pihak yang merekam kejadian tersebut.
“Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat berdamai dengan musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan,” ujar Anne.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa S adalah jaksa fungsional di bidang Tindak Pidana Umum. Ia menegaskan, meski ada perdamaian, S akan tetap menjalani proses etik.
“Terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Jamwas Kejagung. Bagaimanapun salah, enggak boleh begitu, nanti kita bina. Kami mohon maaf terhadap tindakan oknum dari kejaksaan,” kata Anang.
Baca juga :Emosi Ayah Prada Lucky Meledak di Kupang, Tuntut Keadilan dan Hukuman Mati untuk Pelaku
Anang menjelaskan, kejadian bermula dari kesalahpahaman di jalan. Saat menurunkan istrinya, mobil S diklakson pengendara lain, memicu cekcok.
“Mungkin tersingkap dia bawa pistol seperti itu dan sudah diklarifikasi dan ada perdamaian,” tambahnya.
Menurut Anang, senjata yang dibawa S adalah senjata dinas yang sah, sesuai ketentuan UU Kejaksaan.
“Jaksa kan boleh selama ada izin. Senjata dinas itu kan ada izinnya resmi. Bukan senjata ilegal,” ujarnya.
Sebelumnya video viral di Instagram berita @LensaBeritaJakarta memperlihatkan pengemudi Mitsubishi Pajero dengan pelat B1654TCY berhenti di tengah jalan. Pengendara lain yang terganggu kemudian membunyikan klakson, namun hal itu justru memicu emosi S hingga terjadi perdebatan di lokasi.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini