×
image

Polda Jabar Bongkar Kecurangan Produksi Beras Premium Palsu, 12 Merek Ditarik dari Pasaran

  • image
  • By Shandi March

  • 09 Aug 2025

Polda Jabar Ungkap Kecurangan Produksi dan Peredaran Beras Tidak Sesuai Standar Mutu. (X@humaspoldajbr)

Polda Jabar Ungkap Kecurangan Produksi dan Peredaran Beras Tidak Sesuai Standar Mutu. (X@humaspoldajbr)


LBJ – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap praktik kecurangan dalam produksi dan distribusi beras yang tidak sesuai dengan standar mutu seperti yang tertera pada label kemasan. Temuan ini melibatkan empat produsen dan 12 merek beras yang dipasarkan sebagai premium, padahal kualitasnya tidak memenuhi standar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa modus pelaku bervariasi.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan empat produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran, mulai dari menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, melakukan repacking, hingga mencantumkan label yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya,” ujarnya di Mapolda Jabar, Jumat (8/8).

Baca juga : Warga dan RT Akui Tak Pernah Curiga, Kontrakan di Bantul Ternyata Markas Judol

Pengungkapan pertama dilakukan di CV Sri Unggul Keandra, Kabupaten Majalengka. Pemilik usaha berinisial AP memproduksi beras merek Si Putih kemasan 25 kilogram dengan label premium, padahal mutunya tidak memenuhi standar. Aktivitas ini sudah berlangsung empat tahun, menghasilkan 36 ton beras dan omzet Rp468 juta.

Kasus serupa ditemukan di PB Berkah, Kabupaten Cianjur. Perusahaan ini memasarkan beras merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang ternyata berisi jenis beras lain. Dalam empat tahun, total produksi mencapai 192 ton dengan omzet Rp2,97 miliar.

“Di wilayah hukum Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN yang tidak memenuhi standar mutu beras premium, bahkan tidak masuk kategori beras medium,” ujar Hendra.

Sementara di Polres Bogor, petugas mengungkap pengemasan ulang beras medium menjadi premium dengan merek Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW.

Baca juga : Tiga Petinggi PT PIM Tersangka Kasus Beras Premium Tak Sesuai SNI, Polri Ungkap Modusnya

Dari empat kasus tersebut, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Polda Jabar, bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, akan menarik 12 merek beras dari pasaran karena tidak memenuhi SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium.

Hendra mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli beras, dan pastikan kesesuaian label dan perhatikan standar nasional yang berlaku.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post