×
image

Tiga Petinggi PT PIM Tersangka Kasus Beras Premium Tak Sesuai SNI, Polri Ungkap Modusnya

  • image
  • By Shandi March

  • 05 Aug 2025

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras kemasan produksi PT Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu beras premium. (X@DivHumas_Polri)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras kemasan produksi PT Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu beras premium. (X@DivHumas_Polri)


LBJ – Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas pangan nasional. Kali ini, giliran tiga petinggi dari PT PIM, produsen beras premium, yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperdagangkan beras tidak sesuai standar mutu.

Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri, mengungkapkan dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, bahwa penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang tersangka.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka,” tegas Helfi.

Baca juga : Profil Herman, Penumpang Lion Air JT 308 yang Hebohkan Kabin dengan Teriakan Bom

Ketiga tersangka berinisial S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control). Ketiganya diduga mengetahui dan membiarkan beras bermerek Sovia, Sania, Fortune, dan Siip beredar luas meski tidak memenuhi standar mutu nasional.

PT PIM memproduksi beras premium yang dikemas dalam ukuran 2,5 kg dan 5 kg, namun produk tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium Nomor 6128:2020.

Beras-beras ini juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

Baca juga : Dentuman Sound Horeg Diduga Sebabkan Kematian Ibu Muda Saat Karnaval Lumajang

Dalam penyidikan, polisi menemukan 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah dalam berbagai merek yang telah disebutkan.

Selain beras dalam jumlah besar, polisi juga menyita:

  • Mesin produksi (drying, husking, milling, blending, packing section)
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Sertifikat merek
  • SOP produksi
  • Dokumen izin edar
  • Dokumen hasil maintenance dan uji mutu

Hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian juga menyatakan keempat merek beras tidak memenuhi syarat premium.

Polri menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Ketiganya belum ditahan karena masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Penyidik saat ini tengah mempersiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan berencana memanggil ahli korporasi. Selain itu, penyidik juga akan mengajukan analisis transaksi keuangan PT PIM ke PPATK untuk menelusuri potensi aliran dana mencurigakan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post