Warga dan RT Akui Tak Pernah Curiga, Kontrakan di Bantul Ternyata Markas Judol
By Shandi March
09 Aug 2025
.png)
Ilustrasi. Sebuah bangunan kontrakan berukuran 3x3 meter di Jalan Dahlia yang ternyata digunakan untuk markas judi online (judol). (Ilustasi AI)
LBJ – Warga dan pengurus wilayah di RT 11 Plumbon, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, mengaku tidak pernah mencurigai sebuah bangunan kontrakan berukuran 3x3 meter di Jalan Dahlia yang ternyata digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Lokasi tersebut berada di gang sempit dan menempel dengan sebuah gudang.
Bangunan berdinding triplek dengan pintu oranye bertuliskan staff only itu selama ini tampak sepi.
“Saya malah tahunya dari sampean-sampean,” kata Rudy (29), penghuni rumah kos yang berseberangan dengan bangunan tersebut, Jumat (8/8).
Rudy mengaku hanya melihat beberapa orang lalu-lalang dan sepeda motor terparkir di dekat gudang pada malam hari.
Baca juga : 5 Pemuda Ditangkap Gegara Akali Promo Judol, Polisi Bantah Laporan dari Bandar
Namun, ia tidak pernah berinteraksi atau mencurigai aktivitas di dalamnya. Warga lain yang tinggal di sisi barat bangunan itu juga mengira tempat tersebut digunakan untuk jualan online.
Ketua RT 11, Sutrisno, mengungkap baru mengetahui bangunan itu menjadi markas judi online setelah menerima kabar dari warga, sekitar empat hari sebelum pemberitaan viral.
Ia merasa heran karena tidak ada koordinasi atau pemberitahuan dari pihak berwajib terkait penggerebekan yang dilakukan pada 10 Juli 2025.
“Nggak ada pemberitahuan dari pihak berwajib tahu-tahu ada viral itu,” ujar Sutrisno.
Menurutnya, selama setahun menjabat ketua RT, tidak ada satu pun keluhan warga terkait aktivitas di dalam bangunan tersebut. Bahkan, ia sempat mengira tempat itu adalah kantor cabang salah satu operator ojek online.
Baca juga :Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding JPU Potong Kesaksian Saksi Doktif
Sutrisno mempertanyakan klaim Polda DIY yang menyebut kasus ini terbongkar berkat laporan warga.
"Jadi kalau di konferensi pers Polda itu ada laporan warga itu, saya ya cuma tanda tanya aja. Lha wong warga sini nggak ada yang tahu, itu fakta. Saya bicara apa adanya. Saya nggak tahu warga dari mana lah yang laporan itu," tegasnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, memastikan bahwa penindakan berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Polisi kemudian mengembangkan informasi itu bersama intelijen dan melakukan penggerebekan pada Kamis (10/7).
Petugas mengamankan lima pelaku yang menjalankan praktik judi online dengan memanfaatkan promosi dari berbagai situs untuk pengguna baru.
Slamet menegaskan kasus ini telah masuk tahap penyidikan sebagai komitmen kepolisian memberantas segala bentuk perjudian daring.
Baca juga :Pria Nyamar Jadi Wanita demi Nikah dengan Pacar Pria, Terbongkar saat Urus KTP
Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin, juga memastikan pelapor bukan bandar judol. Ia menolak berkomentar soal isu yang menyebut kelima pelaku merugikan bandar, karena belum ada bukti kuat.
“Selama saya belum menemukan alat bukti yang cukup, saya tidak berani komentar,” ujarnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini