×
image

5 Pemuda Ditangkap Gegara Akali Promo Judol, Polisi Bantah Laporan dari Bandar

  • image
  • By Shandi March

  • 07 Aug 2025

5 Pemuda Ditangkap Gegara Akali Promo Judol. (Dok. Polda DIY)

5 Pemuda Ditangkap Gegara Akali Promo Judol. (Dok. Polda DIY)


LBJ — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menegaskan penangkapan lima pemuda terkait skema manipulasi promo judi online (judol) bukan berdasarkan laporan dari pihak bandar.

Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin, memastikan proses hukum murni berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku di sebuah rumah kontrakan.

"Bukan (pelapor bukan bandar)," tegas Saprodin saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (7/8).

Lima pelaku, yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul, NF (25) dari Kebumen, serta PA (24) dari Magelang, diamankan pada 10 Juli lalu. Mereka disebut telah menjalankan praktik judi online terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs-situs judol untuk pengguna baru.

Baca juga : Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Harap Tak Ada Rekayasa Tes DNA Soal Anak

AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, mengungkap bahwa informasi awal datang dari warga yang curiga terhadap kegiatan di rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul.

"Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," jelas Slamet.

Para tersangka menjalankan operasi dengan memanfaatkan promo akun baru dari berbagai situs judol. Setiap individu mengoperasikan hingga 10 akun berbeda dalam satu perangkat. Dalam sebulan, koordinator RDS diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp50 juta, sementara empat operator lainnya menerima bayaran Rp1,5 juta per minggu.

Aktivitas ini telah berlangsung selama satu tahun dan menjadi sorotan warganet. Publik mempertanyakan mengapa pihak yang merugikan bandar justru dijerat hukum, bukan sebaliknya.

Baca juga : Diperiksa KPK, Eks Menag Yaqut Bungkam soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Isu ini mencuat di media sosial setelah muncul anggapan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari bandar yang merasa dirugikan. Namun AKBP Saprodin membantah tegas spekulasi tersebut.

"Itu (merugikan bandar) asumsi dari mana? (Yang beredar di media sosial) itu kan membias," ujar Saprodin.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik belum bisa menjelaskan secara detail soal alur kasus dan kemungkinan pelibatan pihak lain, termasuk bandar, karena masih dalam proses penyidikan.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan bukti berupa lima unit handphone, empat komputer, satu plastik berisi SIM card bekas, serta tangkapan layar dari situs yang mengandung konten perjudian.

Kelima pelaku kini berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post