×
image

Vonis Penjara 2 Tahun untuk YouTuber Ranggo dalam Kasus Penggelapan Rp3 Miliar

  • image
  • By Shandi March

  • 06 Aug 2025

Ilustrasi. Vonis Penjara 2 Tahun untuk YouTuber Ranggo dalam Kasus Penggelapan Rp3 Miliar. (Foto:freepik-rawpixel.com)

Ilustrasi. Vonis Penjara 2 Tahun untuk YouTuber Ranggo dalam Kasus Penggelapan Rp3 Miliar. (Foto:freepik-rawpixel.com)


LBJ – Konten kreator sekaligus penyelenggara event musik, Rahmat Riantho alias Ranggo, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia terbukti bersalah dalam kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar yang menyeret namanya sejak tahun 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Alif Ardi Damawan menyatakan vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya.

"Sidang vonis Ranggo yang bersangkutan divonis dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU," ujar Raden saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/8).

Baca juga : Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Mati, Terlibat Jual Barang Bukti Narkoba

Kasus ini berawal ketika Ranggo, dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara event musik bertajuk Sabiphoria, meminjam dana sebesar Rp3 miliar dari seorang rekan bisnis. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 25 persen dan berkomitmen mengembalikan total dana Rp3,75 miliar.

Untuk meyakinkan korban, Ranggo dan pihak peminjam menandatangani kontrak secara tertulis. Korban mentransfer dana dalam dua tahap masing-masing Rp1,5 miliar. Terdakwa pun memberikan jaminan berupa cek.

Namun, kenyataan pahit muncul ketika korban mencoba mencairkan cek tersebut dan mendapati bahwa saldo di dalamnya tidak mencukupi. Dari titik itu, kecurigaan bermula dan kasus ini bergulir ke meja hijau.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Selasa (5/8) di ruang sidang 6 PN Jakarta Barat. Lokasi ini berbeda dari informasi yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang awalnya menjadwalkan sidang di ruang sidang 9 tanpa pemberitahuan.

Baca juga : Tiga Petinggi PT PIM Tersangka Kasus Beras Premium Tak Sesuai SNI, Polri Ungkap Modusnya

Meski vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, pihak kuasa hukum terdakwa belum memutuskan langkah hukum lanjutan.

“Terdakwa masih pikir-pikir,” jelas Raden.

Majelis Hakim menyatakan Ranggo bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tindakannya dianggap memenuhi unsur penggelapan, terlebih ia menggunakan instrumen keuangan berupa cek sebagai jaminan, yang ternyata tak dapat dicairkan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post