Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Mati, Terlibat Jual Barang Bukti Narkoba
By Shandi March
06 Aug 2025
.jpeg)
LBJ –Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, karena terbukti menggelapkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Putusan itu diumumkan pada Selasa, 5 Agustus 2025, dan sekaligus mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Satria.
"Untuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, hakim PT Kepri juga memutuskan hukuman mati," ujar Priyanto, Humas Pengadilan Tinggi Kepri saat dikonfirmasi.
Baca juga : 10 Oknum Satresnarkoba Batam Dipecat karena Jual Barang Bukti Sabu 1 Kg
Kasus ini melibatkan 12 terdakwa, terdiri atas 10 mantan anggota Polresta Barelang dan 2 warga sipil yang berperan sebagai pengedar narkoba. Satu nama lain yang turut dijatuhi hukuman mati adalah Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit Satresnarkoba Barelang.
Sementara itu, 8 anggota lainnya divonis penjara seumur hidup, termasuk nama-nama seperti Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya.
Dua pengedar sipil yang turut diadili adalah Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar. Keduanya kini harus menjalani hukuman penjara 20 tahun, berdasarkan keputusan PT Kepri.
“Selain 10 anggota Kepolisian yang mengajukan banding, dua warga sipil yang terlibat mendapat hukuman 20 tahun penjara,” tambah Priyanto.
Baca juga : Tiga Petinggi PT PIM Tersangka Kasus Beras Premium Tak Sesuai SNI, Polri Ungkap Modusnya
Para terdakwa dituduh menjual barang bukti narkotika yang seharusnya dimusnahkan. Dalam proses peradilan di tingkat pertama, terbukti bahwa sejumlah barang bukti sabu dan narkotika lain disalahgunakan oleh para oknum ini untuk kepentingan pribadi dan diperjualbelikan kembali ke pasar gelap.
Putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis H. Ahmad Shalihin bersama dua Hakim Anggota, yaitu Bagus Irawan dan Priyanto.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam sempat memutuskan hukuman seumur hidup untuk 10 anggota polisi dan 13 tahun untuk Azis serta 20 tahun untuk Zulkifli.
Namun, putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kepri memperberat sebagian vonis, termasuk mengubah dua vonis menjadi hukuman mati.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini