Kuasa Hukum Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo atas Amnesti untuk Hasto
By Shandi March
01 Aug 2025
.jpeg)
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menerima amnesti dari Presiden Prabowo. (X@PartaiSocmed)
LBJ – Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti kepada klien mereka. Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Koordinator Tim Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy, melalui keterangan resmi pada Jumat (1/8).
Ronny menilai keputusan Presiden sebagai bentuk pemanfaatan hak prerogatif secara bijak dalam konteks keadilan.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogatif Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny Talapessy, Jumat (1/8).
Baca juga : Mahfud MD Puji Keputusan Abolisi dan Amnesti oleh Prabowo
Dalam keterangannya, Ronny juga menyebut bahwa sejak awal, kasus dugaan suap yang menimpa Hasto sarat akan kepentingan politik. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum agar tidak dijadikan alat untuk membungkam tokoh tertentu.
“Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul, kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik. Mas Hasto dan siapa pun warga negara di Republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum,” tegasnya.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengajukan permohonan amnesti kepada DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025. Dalam surat itu, Prabowo tidak hanya mengusulkan amnesti untuk Hasto, tetapi juga untuk 1.115 narapidana lainnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan persetujuan parlemen terhadap usulan tersebut dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
Baca juga :Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, Anies: God Works in Mysterious Ways
“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa amnesti ini mempertimbangkan banyak faktor, termasuk kontribusi Hasto kepada negara. Selain aspek hukum, keputusan ini juga menyentuh sisi kemanusiaan dan kepentingan nasional.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto, ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hasto dinilai terbukti memberikan dana suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dana itu disebut-sebut untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu.
Selain Hasto, pemerintah juga mengajukan abolisi untuk Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang tersangkut kasus korupsi impor gula. DPR juga menyetujui pengampunan itu.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini