PPATK Bekukan Rekening Tak Aktif 3 Bulan, Ini Alasannya
By Shandi March
29 Jul 2025
.png)
Ilustrasi. PPATK Bakal Bekukan Rekening Tak Aktif 3 Bulan. (X@suestysuesty)
LBJ – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengambil langkah tegas untuk menertibkan rekening bank yang sudah lama tidak beraktivitas. Kebijakan ini menyasar rekening-rekening yang tidak mencatat transaksi apa pun selama setidaknya tiga bulan, atau biasa disebut rekening dormant.
PPATK memutuskan membekukan sementara rekening bank yang tergolong tidak aktif sebagai upaya menjaga sistem keuangan tetap sehat dan terlindungi dari penyalahgunaan. Lembaga ini menegaskan bahwa banyak rekening pasif ternyata digunakan untuk aktivitas terlarang seperti tindak pidana pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia, Jumat (25/7).
Baca juga : Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Pejuang yang Teguh Tolak SKL BLBI
Langkah pemblokiran ini bukan sekadar formalitas. PPATK menyatakan bahwa integritas sistem keuangan nasional bisa terancam jika rekening-rekening tidak aktif dibiarkan menjadi celah praktik ilegal.
Nasabah perorangan, perusahaan, maupun ahli waris yang memiliki rekening tak aktif selama tiga bulan atau lebih menjadi sasaran kebijakan ini. Namun, PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.
“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” lanjut pernyataan PPATK.
PPATK membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan. Nasabah cukup mengisi formulir yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem. Setelah itu, data akan ditinjau bersama oleh pihak bank dan PPATK.
Baca juga :Rosan Roeslani Ungkap Investasi Rp942 T Masuk RI, Serap 1,2 Juta Pekerja
Proses evaluasi berlangsung maksimal lima hari kerja. Namun, jika dokumen yang diserahkan belum lengkap, durasinya bisa diperpanjang hingga 15 hari. Bila hasil pemeriksaan menyatakan rekening bersih dari penyalahgunaan, status blokir akan dicabut.
Untuk mengecek status rekening, nasabah bisa memanfaatkan layanan mobile banking, mengunjungi ATM terdekat, atau datang langsung ke kantor cabang bank masing-masing. Hal ini penting agar nasabah mengetahui lebih awal apakah rekeningnya termasuk yang dibekukan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini