Kasus DJ Panda-Erika Carlina: Dari Ancaman Karier hingga Bocoran Rekam Medis
By Shandi March
26 Jul 2025
,.png)
Video testimoni DJ Panda yang mengakui sebagai pelaku kehamilan selebritas Erika Carlina. (IG@DJPanda_official)
LBJ – Perseteruan panas antara selebritas Erika Carlina dan DJ Panda (Giovanani Surya) berujung di meja hukum. Erika resmi melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang mengganggu rasa aman serta nama baiknya.
Laporan ini tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan didaftarkan pada Sabtu, 19 Juli 2025. Polisi pun mulai membeberkan duduk perkaranya.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dugaan ancaman itu muncul dalam sebuah grup WhatsApp. Erika menerima informasi dari saksi berinisial B bahwa DJ Panda mengirimkan pesan berisi intimidasi menggunakan nomor pribadi.
Baca juga : Erika Carlina Laporkan Ancaman ke Polda Metro Jaya Usai Umumkan Kehamilan
“Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” ungkap Ade Ary, Jumat (25/7).
Bukan hanya itu, DJ Panda juga diduga menyebarkan fitnah dengan mengatakan bahwa anak yang dikandung Erika bukan anaknya, serta menuduh Erika sebagai seorang psikopat.
"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor Juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat," imbuhnya.
Data Pribadi dan Foto USG Disebar
Lebih lanjut, DJ Panda bahkan menyebarkan data pribadi Erika, termasuk rekam medis dari rumah sakit dan foto hasil USG, ke dalam grup WhatsApp tersebut. Polisi menyebut tindakan itu telah melukai hak privasi Erika sebagai warga negara.
Baca juga : Jokowi Bakal Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM di Tengah Polemik Ijazah Palsu
“Atas kejadian tersebut, korban merasa terancam dan dirugikan,” lanjut Ade Ary.
Dalam laporannya, Erika menyertakan dua tangkapan layar dari percakapan grup WhatsApp sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat DJ Panda dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE terkait penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kebencian, Pasal 65 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Proses penyelidikan kini terus berjalan. Polda Metro Jaya disebut akan segera memanggil saksi-saksi dan memverifikasi bukti digital guna menelusuri motif dan dampak dari dugaan pengancaman ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini