Erika Carlina Laporkan Ancaman ke Polda Metro Jaya Usai Umumkan Kehamilan
By Shandi March
25 Jul 2025
.png)
Aktris dan selebgram Erika Carlina Batlawa Soekri Laporkan Ancaman ke Polda Metro Jaya Usai Umumkan Kehamilan. (Youtube Dedy Courbuzier)
LBJ – Aktris dan selebgram Erika Carlina Batlawa Soekri mendatangi Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis malam, (24/7), untuk melanjutkan proses hukum terkait laporan dugaan pengancaman yang ia alami.
Kedatangan Erika ini menyusul pengumuman kehamilannya yang viral di media sosial, memicu ancaman yang mengkhawatirkan keselamatan dirinya dan janin yang dikandungnya.
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa Erika telah melaporkan kasus tersebut sejak pekan lalu.
Baca juga : 5 Siswa Kabur karena Homesick, Saifullah Yusuf Kerahkan Psikolog ke Sekolah Rakyat Temanggung
“Benar, untuk laporannya telah dilakukan pada minggu lalu,” kata Iskandarsyah, seperti dikutip pada Kamis, (24/7). Menurut Iskandarsyah Erika merasa terancam oleh seseorang.
Kronologi dan Latar Belakang Kasus
Erika, yang dikenal lewat peran di film seperti Sakral (2018), Gas Kuy (2021), dan Pengantin Setan (2025), mengumumkan kehamilannya yang telah memasuki usia sembilan bulan melalui podcast Deddy Corbuzier.
Pengakuan bahwa ia hamil di luar pernikahan dan tanpa menyebut sosok ayah memicu perhatian publik. Namun, pengumuman ini juga memunculkan ancaman melalui grup WhatsApp penggemar DJ Panda, yang diduga melibatkan hingga 500 orang.
Ancaman tersebut mencakup penggiringan opini, ujaran kebencian, dan penyebaran data pribadi Erika, termasuk foto USG kandungannya.
Erika menegaskan bahwa ancaman ini membahayakan janinnya, yang diperkirakan lahir pada Agustus 2025. Ia membawa bukti tambahan, seperti tangkapan layar pesan dan saksi dari grup tersebut, ke Polda Metro Jaya untuk memperkuat laporannya.
Baca juga : Broron Soroti Dugaan Pemotongan Dana PIP oleh Tim Denny Cagur di Margahayu Tengah
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, mengacu pada Pasal 335 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini