×
image

1658 Polisi Amankan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat

  • image
  • By Shandi March

  • 25 Jul 2025

Sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, (25/7). (X@PartaiSocmed)

Sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, (25/7). (X@PartaiSocmed)


LBJ– Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.658 personel gabungan untuk mengamankan sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. M. Hatta Ali, Lantai 1, mulai pukul 14.00 WIB ini menarik perhatian berbagai kelompok massa dengan tuntutan beragam, mulai dari pembebasan hingga hukuman maksimal.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, memastikan pengamanan berjalan secara humanis dan profesional.

“Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” ujarnya. Ia juga mengingatkan massa untuk tidak memprovokasi, melawan petugas, membakar ban, atau merusak fasilitas umum.

Baca juga : Hasto Dihujani Pertanyaan Jaksa di Sidang Harun Masiku: Dari Relasi Pribadi hingga Perintah Partai

Sidang ini mengadili Hasto Kristiyanto atas tuduhan perintangan penyidikan dan suap terkait kasus Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang menjadi buron sejak 2019. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Hasto didakwa memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun Masiku ke dalam air setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa dengan ponsel lain.

Tak hanya soal perintangan penyidikan, Hasto bersama beberapa pihak didakwa memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I pada 2019–2020.

Baca juga : Kesaksian Eks Kader PDIP Ungkap Foto Harun Masiku Bersama Hasto di MA

Massa Pro dan Kontra Memadati PN Jakarta Pusat

Sejak pukul 07.00 WIB, massa dari berbagai kelompok mulai memadati area PN Jakarta Pusat. Kelompok seperti DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Jakarta Pusat dan Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, serta Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan gedung pengadilan. Mereka menuntut penghentian sidang yang dinilai sarat muatan politik.

Sementara itu, KARAM Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) berunjuk rasa pada pukul 09.00 WIB, menyerukan pembebasan Hasto dan menggaungkan “Save Demokrasi”.

Di sisi lain, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi mendukung PN Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Sebaliknya, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Hasto.

Antisipasi Kericuhan

Untuk mencegah bentrokan antar kelompok massa, polisi menempatkan personel di dalam dan di luar gedung PN Jakarta Pusat. Tactical Wall Game (TWG) telah digelar sehari sebelumnya, pada 24 Juli 2025, untuk mematangkan strategi pengamanan. Susatyo juga mengimbau masyarakat menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat selama sidang berlangsung guna mengurangi risiko kemacetan.\Baca juga :Penyidik KPK: Saeful Bahri Sebut Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto Kristiyanto

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto ini disiarkan secara daring melalui YouTube PN Jakarta Pusat, memungkinkan publik mengikuti jalannya persidangan. Pengadilan juga membatasi jumlah pengunjung di ruang sidang hingga 70 orang, terdiri dari 30 masyarakat umum dan 40 wartawan, untuk menjaga ketertiban.

Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan hakim pada sidang ini akan menentukan nasib Hasto, apakah bebas atau menghadapi hukuman penjara. Kontroversi kasus ini terus memicu perhatian publik, dengan tuduhan politisasi hukum dari pendukung Hasto dan desakan penegakan hukum dari kelompok antikorupsi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post