Kesaksian Eks Kader PDIP Ungkap Foto Harun Masiku Bersama Hasto di MA
By Cecep Mahmud
22 May 2025

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/5/2025), Saeful mengaku menerima kiriman foto dari Harun Masiku. (tangkap layar)
LBJ - Mantan kader PDIP, Saeful Bahri, memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/5/2025), Saeful mengaku menerima kiriman foto dari Harun Masiku yang menunjukkan Hasto Kristiyanto, politikus senior PPP Djan Faridz, dan Harun Masiku berada di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa mendalami Saeful Bahri terkait asal mula fatwa MA untuk Harun Masiku. Saeful membenarkan telah memegang fatwa MA tersebut, yang menurutnya diterima dari advokat Donny Tri Istiqomah.
Baca juga: Rekaman Telepon Perintah Ibu Diputar di Sidang Hasto
Ia menjelaskan bahwa Harun Masiku juga menginformasikan bahwa fatwa tersebut sudah turun, dan mereka hanya menunggu waktu untuk mengirimkannya ke KPU RI.
Dalam kesaksiannya, Saeful mengungkapkan adanya percakapan WhatsApp dengan Harun Masiku. Saat ditunjukkan oleh penyidik, percakapan tersebut berisi foto yang diambil di Mahkamah Agung.
"Saat itu sesuai dengan capture-an screenshot di BAP saya ada, di situ ada Pak Hasto, Pak Harun sama Djan Faridz, itu dia bilang dia lagi di MA," kata Saeful.
Lebih lanjut, Saeful menanyakan perihal fatwa tersebut kepada Harun.
"Baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya gimana? Sudah diserahkan," tambahnya.
Fatwa tersebut, menurut Saeful, telah diserahkan kepada "Pak Sekjen," merujuk pada Hasto Kristiyanto. Dari informasi tersebut, Saeful mengaku mulai mengejar Donny untuk menyerahkan fatwa tersebut.
Sebagai informasi, Djan Faridz sendiri sempat diperiksa KPK pada 26 Maret 2025 sebagai saksi dalam perkara suap Harun Masiku. Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang menjadi buronan sejak 2020.
Baca juga: Karyawati Curi Empat Motor Kantor di Cilandak, Diduga Frustrasi Gaji Tak Dibayar
Dakwaan KPK menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk stand by di kantor DPP PDIP guna menghindari pelacakan KPK. Perbuatan Hasto ini diduga membuat Harun Masiku berhasil kabur dan masih menjadi buronan KPK hingga saat ini.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Suap ini disebut diberikan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini