×
image

Hasto Dihujani Pertanyaan Jaksa di Sidang Harun Masiku: Dari Relasi Pribadi hingga Perintah Partai

  • image
  • By Shandi March

  • 26 Jun 2025

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto Dihujani Pertanyaan Jaksa di Sidang Harun Masiku. (X@PartaiSocmed)

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto Dihujani Pertanyaan Jaksa di Sidang Harun Masiku. (X@PartaiSocmed)


LBJ — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan terkait dugaan suap Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Hasto dengan deretan pertanyaan tajam mengenai perannya dalam skandal Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Jaksa juga menyoroti hubungan personal antara Hasto dan Harun Masiku. Termasuk bagaimana Harun bisa mendapatkan akses langsung ke elite partai, khususnya kepada Hasto sebagai Sekretaris Jenderal, saat proses pendaftaran caleg.

Pertanyaan-pertanyaan ini muncul karena Hasto didakwa terlibat menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama sejumlah pihak lain, termasuk buron Harun Masiku, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui jalur PAW.

Baca juga : Kesaksian Eks Kader PDIP Ungkap Foto Harun Masiku Bersama Hasto di MA

Skema Suap dan Perintah Rusak Barang Bukti

Tak hanya dugaan suap, JPU juga mendalami peran Hasto dalam menghalangi proses penyidikan. Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan instruksi kepada Harun Masiku dan stafnya, Kusnadi, untuk merusak ponsel yang diduga berisi bukti-bukti penting dalam perkara ini.

Jaksa menyampaikan bahwa perintah itu diberikan saat kasus mulai terendus publik dan penyelidikan KPK mulai berjalan intensif.

Atas dua perkara tersebut, Hasto didakwa melanggar dua pasal utama dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :Penyidik KPK Ungkap Rencana Hasto Kristiyanto Talangi Suap Harun Masiku Rp 2,5 Miliar

Untuk dakwaan perintangan penyidikan, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post