Vonis Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara karena Kasus Suap MA
By Shandi March
25 Jul 2025
.png)
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. (X@dhemit_is_back)
LBJ – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, kini harus menerima kenyataan pahit: hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sidang putusan banding ini digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Kamis (24/7). Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto menyatakan bahwa hukuman terhadap Zarof layak ditingkatkan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim saat membacakan amar putusan banding.
Baca juga : Bupati Sujiwo Ngamuk! MTs Viral Tahan Ijazah Siswa karena Belum Bayar LKS
Sebelum putusan banding ini, Zarof telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat dan menerima gratifikasi, khususnya dalam pengaturan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi," tegas hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, Rabu (18/6), dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Kala itu, Zarof divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan jika tidak dibayar.
Baca juga : Viral Kepala Sekolah di Bekasi Pungut Rp15 Ribu untuk Tanda Tangan Ijazah
Namun, jaksa tidak puas. Upaya hukum banding pun ditempuh dan hasilnya: hukuman Zarof kini menjadi 18 tahun penjara. Ia juga tetap wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Zarof Ricar dikenal publik bukan hanya karena posisinya sebagai eks pejabat Mahkamah Agung, tapi juga karena julukannya sebagai "makelar kasus". Perannya dalam menyulap vonis menjadi bebas lewat jalur belakang membuatnya menjadi salah satu tokoh sentral dalam pusaran kasus suap peradilan yang mencoreng nama MA.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga sempat menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam kasus suap lain, memperkuat citra bahwa jaringan mafia peradilan masih mengakar dalam sistem hukum Indonesia.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini