Viral Kepala Sekolah di Bekasi Pungut Rp15 Ribu untuk Tanda Tangan Ijazah
By Shandi March
24 Jul 2025
.png)
Ilustrasi. Viral Kepala Sekolah di Bekasi Pungut Rp15 Ribu untuk Tanda Tangan Ijazah. (Foto:Pixabay)
LBJ – Seorang Kepala Sekolah SD Negeri di wilayah Pondok Gede, Bekasi, dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa. Ia mematok tarif Rp15 ribu per siswa hanya untuk membubuhkan tanda tangan di ijazah kelulusan.
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah akun Instagram @makassar_iinfo mengunggah keluhan dari orang tua murid, Kamis (24/7).
“Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau itu ada uangnya. Katanya uang capek, per anak dimintai Rp15.000,” tulisnya dalam unggahan.
Tak hanya ijazah, orang tua siswa juga dimintai uang untuk sampul rapor. Fenomena ini segera menyulut emosi warganet yang menyayangkan sikap kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan.
Baca juga : Begini Cara Sindikat Oli Palsu di Kembangan Meraup Miliaran Lewat YouTube
"TTD ijazah kan tugas kepala sekolah ya kali walmur yang ttd kalau capek jadi pengajar aja jangan jadi kepala sekolah. Ini aja dinormalisasi uang capek lah, uang apalah itu (intinya ada aja celah pungli). Masih ada sekolah negeri yanga da punglinya apalagi saat PPDB kemarin," sindir akun @riniwidura di kolom komentar.
Menanggapi laporan masyarakat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto langsung mencopot kepala sekolah tersebut. Keputusan itu diambil sebagai langkah tegas melawan praktik pungli yang kerap terjadi secara sistemik di lingkungan pendidikan.
Pemkot Bekasi juga memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti agar menjadi pelajaran bagi pejabat sekolah lainnya.
Modus pungli dilakukan secara halus. Kepala sekolah menegaskan bahwa tanda tangan ijazah hanya akan diberikan jika siswa menyerahkan “uang capek” senilai Rp15 ribu. Tak sedikit orang tua yang akhirnya menyerah dan membayar karena takut anaknya tak bisa menerima ijazah tepat waktu.
Baca juga :Bentrokan Ormas Warnai Ceramah Habib Rizieq Shihab di Pemalang, Sejumlah Orang Terluka
Praktik ini jelas melanggar aturan, karena menandatangani ijazah merupakan kewajiban kepala sekolah, bukan jasa tambahan yang pantas diberi imbalan.
Orang tua murid berharap ada reformasi menyeluruh dalam birokrasi sekolah.
"Saya kira itu pekerjaannya tanda tangan ijazah, akalu suruh ibu kantin bantu tanda tangani ijazah baru bisa kasih uang capek ke ibu kantinnya karena itu bukan kewajibanya," jelas akun @iqbal_tata.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini