Pemkab Kepulauan Seribu Pecat Lurah Panggang, Dugaan Penggelapan Dana Jadi Sorotan
By Shandi March
24 Jul 2025
.png)
Pemkab Kepulauan Seribu resmi memecat Muhammad Fakih Burhanudin dari jabatannya sebagai Lurah Pulau Panggang. (Dok. LBJ)
LBJ — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu resmi memecat Muhammad Fakih Burhanudin dari jabatannya sebagai Lurah Pulau Panggang. Tindakan tegas ini diambil menyusul dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Fakih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini bermula ketika Fakih tak kunjung memenuhi dua kali panggilan klarifikasi dari Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra, menyusul munculnya pemberitaan soal sepak terjang Fakih sebagai Lurah. Selain itu, ia juga absen kerja tanpa keterangan dari tanggal 6 hingga 10 Juli 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, mengeluarkan keputusan untuk membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS melalui Keputusan Nomor 291 Tahun 2025, tertanggal 11 Juli.
Baca juga : Rano Karno Desak Polisi Tangkap Lurah Panggang Usai Skandal Dana Rp1,3 Miliar
Tim ini diketuai oleh Denny Harnoko, Kepala Bagian Hukum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian (HKK), serta beranggotakan unsur Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, BKD DKI Jakarta, dan unsur hukum lainnya.
“Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Fakih Burhanudin yang saat itu menjabat sebagai Lurah Pulau Panggang,” ujar Denny pada Senin (21/7), dikutip dari portal resmi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Hasil gelar perkara menunjukkan Fakih telah tidak masuk kerja lebih dari delapan hari, yang dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. Berdasarkan temuan itu, Camat Kepulauan Seribu Utara mengeluarkan Keputusan Nomor 32 Tahun 2025 tentang pemberhentian sementara Fakih dari jabatannya per 16 Juli 2025.
“Atas pelanggaran tersebut, Camat Kepulauan Seribu Utara mengeluarkan Keputusan Nomor 32 Tahun 2025 tertanggal 16 Juli 2025 tentang Pemberhentian Sementara dari Tugas Jabatan atas nama Muhammad Fakih Burhanudin sebagai Lurah Pulau Panggang,” tegas Denny.
Pemkab juga sudah melaporkan temuan ini kepada Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, Tim Pemeriksa menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Fakih pada 22 Juli 2025.
“Tim Pemeriksa tetap akan memanggil yang bersangkutan dan telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 22 Juli 2025,” tutup Denny.
Dipecat dari Jabatan, Lurah Fakih Kini Berhadapan dengan Hukum
Tindakan tegas Pemkab Kepulauan Seribu terhadap Muhammad Fakih Burhanudin menuai apresiasi publik. Lurah Pulau Panggang ini akhirnya diberhentikan sementara setelah dua kali tak memenuhi panggilan klarifikasi dan tidak masuk kerja selama delapan hari kerja.
Namun, ini baru awal. Fakih juga sedang dalam sorotan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan dana proyek senilai Rp1,3 miliar, serta beberapa laporan lain yang menanti klarifikasi. Anehnya, ia justru mangkir dari panggilan polisi, dan masih menghirup udara bebas.
Baca juga :Mantan Karyawan Ungkap Laporan Polisi, Hingga Modus Lurah Pulau Panggang Edit Saldo dan SPK Palsu
Kini sorotan beralih ke penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Publik berharap langkah berikutnya apparat dapat melakukan pemanggilan paksa kepada Fakih sebagai bentuk penegakan hukum tanpa tebang pilih.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini