Setelah Skandal Penggelapan Dana Rp1,3 M, Mantan Karyawan Bongkar Lurah Panggang Tunggak Gaji dan THR Rp100 Juta
By Shandi March
07 Jul 2025
.png)
Mantan Karyawan Bongkar Lurah Panggang Tunggak Gaji dan THR Rp100 Juta. (IG@fakihburhanudin)
LBJ - Skandal dugaan penggelapan dana yang menyeret nama Lurah Pulau Panggang, M. Fakih Burhanudin (MFB), makin bergejolak. Setelah dilaporkan ke kepolisian karena tak mengembalikan dana proyek senilai Rp1,3 miliar, kini muncul kesaksian baru dari mantan karyawannya sendiri.
Seorang mantan staf berinisial F membongkar sisi lain dari kasus ini. Kepada tim Lensa Berita Jakarta, F mengaku bahwa sebanyak 16 orang karyawan tidak menerima gaji selama tiga bulan penuh saat bekerja di bawah perusahaan milik Lurah Faqih.
“Saya pribadi tiga bulan tidak dibayarkan gaji saya, total sebesar Rp18 juta,” ujar F saat menghubungi redaksi LBJ, Senin (7/7). Ia menyebut total hak seluruh karyawan yang belum dibayar mencapai Rp100 juta.
Tak hanya menunggak gaji, F juga membeberkan bahwa banyak rekan kerja lain mengalami nasib serupa. Beberapa bahkan rela mundur dari pekerjaan sebelumnya karena tergiur janji upah lebih besar dari Lurah Panggang.
Baca juga : Mangkir dari Panggilan Polisi, Lurah Panggang Diduga Gelapkan Dana Rp1,3 M
“Banyak sekali yang menderita gara-gara beliau. Banyak yang disuruh resign kerja dari tempat sebelumnya dengan iming-iming gaji lebih besar,” sambungnya pilu.
Keterlambatan pembayaran gaji ini diduga berkaitan erat dengan kasus yang tengah bergulir di Polres Metro Jakarta Pusat. Sebelumnya, Lurah Fakih dilaporkan oleh PT Bisnis Ekosistem Kreatif Indonesia (BEKI) atas dugaan penggelapan dana proyek senilai Rp1,3 miliar.
CEO PT BEKI, Ricky Nehemia Adam, menyebut dana tersebut ditransfer bertahap sejak Oktober 2024, dengan janji imbal hasil 25 persen. Namun hingga tenggat 24 Januari 2025, tak sepeser pun dikembalikan.
“Kami sudah berupaya menghubungi Lurah Faqih agar melakukan pembayaran. Tapi sejak 5 Juni, setelah menjanjikan penyelesaian, beliau justru menghilang,” tegas Ricky.
Baca juga : Modus Gunakan Nama Bank Plat Merah, Viska Medina Dituding Gelapkan Rp1,83 Miliar
Tak hanya gagal membayar, MFB juga memberikan cek mundur sebagai jaminan. Parahnya, cek tersebut tak bisa dicairkan karena spesimennya tidak sesuai.
Mangkir dari Polisi
Polisi telah melayangkan panggilan resmi kepada MFB, namun hingga kini yang bersangkutan belum juga hadir. Ketidakhadiran ini memperkuat kecurigaan publik bahwa MFB berusaha menghindari proses hukum.
Banyak pihak mendesak aparat untuk segera mengambil tindakan tegas. Apalagi, laporan penggelapan dana ini telah dilengkapi dengan bukti cek, kronologi lengkap, dan perhitungan kerugian.
Ironisnya, MFB belum mendapat sanksi apapun dari Pemprov DKI Jakarta. Padahal kasus serupa yang melibatkan Lurah Malaka Sari di Jakarta Timur langsung direspons cepat dengan pencopotan jabatan.
Semua bermula dari laporan PT BEKI pada 25 Januari 2025. Mereka mengungkap dugaan penggelapan dana proyek yang melibatkan PT Bintang Hoka Hoki dan Lurah Panggang. Meski dijanjikan keuntungan dan jaminan cek, korban justru dirugikan.
Kasus ini kini jadi perhatian publik. Dari dugaan penipuan dana proyek, penggelapan gaji karyawan, hingga dugaan pelanggaran etik sebagai pejabat publik. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi integritas aparatur kelurahan di Jakarta.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini